• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Gubernur Haris Terima Hibah Tanah untuk Bangun Sport Center

Proyek Sport Center Kembali Panas! Jamhuri Minta DPRD Gandeng Satgas Mafia Tanah

25 April 2022
in HEADLINE

Jambi – Penggiat Antikorupsi Jamhuri minta DPRD Provinsi Jambi menggandeng Satgas Mafia Pertanahan guna mengupas tuntas tanah yang dihibahkan Pemkab Muaro Jambi ke Pemerintah Provinsi Jambi pada 21 Februari 2022.

Tanah seluas 110.100 M2 atau 11 hektar tersebut berada di Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, untuk pembangunan Sport Center.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Maksud Jamhuri bukan tanpa alasan, status lahan ini berulangkali dihibahkan. Yakni pada tahun 1985 dari Pemkab Batanghari (sebelum pemekaran) kepada Universitas Batanghari.

Kala itu, Universitas Batanghari telah mendaftar tanah dengan melakukan pembayaran atas pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agraria pada tahun 1987.

“Pada tahapan proses perwujudan perencanaan janji politik gubernur, kembali dihibahkan oleh Pemda Muaro Jambi kepada Pemerintah Provinsi Jambi dengan melampirkan sertifikat hak milik atas nama Pemerintah Daerah Muaro Jambi,” ujar Jamhuri, Senin (25/4).

Kata Jamhuri, secara yuridis patut diduga telah terjadi penerbitan sertifikat ganda.

“Hal ini yang perlu diungkap secara transparan dan sejelas-jelasnya oleh pihak berkompeten yaitu Satgas Mafia Pertanahan dengan meminta penjelasan Panitia di BPN yang menerima tugas untuk bertanggungjawab atas terbitnya SHM dimaksud,” jelasnya.

BPN Provinsi Jambi maupun Kabupaten Muaro Jambi juga, wajib memberikan penjelasan sejauhmana proses pendaftaran tanah tersebut. Apakah sudah sesuai dan mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

“Ini perlu dilakukan agar uang negara yang dipergunakan dalam pembangunan stadion tidak mubazir,” jelasnya.

Asal tahu saja, setelah proyek multiyears Rp250 miliar ini disahkan pada 2021. Kemudian terjadi penolakan oleh para anggota DPRD lantaran lokasinya dipindahkan oleh Gubernur Jambi Al Haris secara sepihak dari Paal XI ke Pijoan tanpa meminta persetujuan.

“Saat pembahasan KUA PPAS APBD dengan dinas PUPR, Gubernur Jambi Al Haris selalu menyatakan depan SPN Paal XI.

Setelah dapat tanah hibah dari Pemkab Muaro Jambi 11 hektar, lokasinya berubah. Kami menolak bila itu dipindahkan,” jelas Anggota DPRD Provinsi Jambi Rusdi.

ShareTweetSend
Previous Post

KM Sinabung Tabrak KM Nusantara 63 Saat Sandar

Next Post

Polisi Bekuk Sindikat Pembobol Aplikasi PeduliLindungi

Related Posts

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In