• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Warga Peninjauan Maro Sebo Ulu

Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Warga Peninjauan Maro Sebo Ulu

14 Mei 2022
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

BATANGHARI – Polres Batanghari menangkap seorang tersangka pembunuhan yang terjadi di Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari, Kamis malam.

Pelaku A (32) warga Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari dan korban berinisial M (32) warga Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari yang merupakan temannya sendiri.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

“Pada malam Jum’at pukul 21.30 WIB ada kasus kejadian pembunuhan, dan kami berhasil mengamankan pelaku pada pukul 00.15 WIB hanya hitungan jam saja,” Kata Polres Batanghari M. Hasan, Sabtu (14/05)

Sementara itu, kronologis pembunuhan tersebut berawal dari melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. APL pada hari Rabu 11/05/2022, setelah melakukan pencurian keesokan harinya korban bersama dua temannya menjual buah kelapa sawit itu.

Namun, saat pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta uang hasil jual buah sawit, pelaku tidak mendapatkan uangnya dengan alasan uang tersebut sudah habis untuk nyabu.

Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB pelaku kembali mendatangi rumah korban dan membawa sebuah pisau, setelah tiba di rumah korban pelaku melihat korban sedang tertidur bersama anaknya di kamar.

Pelaku sebelum menikam korban, memastikan korban tersebut sudah tertidur pulas, setelah itu pelaku berdiri dan langsung menusuk pisau yang dibawanya.

“Motif pembunuhan tersebut sakit hati terhadap korban dengan melakukan penusukan ke bagian leher sebanyak dua kali, bagian pinggang satu kali, dan punggung satu kali saat korban tidur di sebelah anaknya,” kata Polres Batanghari

Pelaku terjerat pasal pembunuhan dengan rencana sebagaimana di maksud dalam pasal 340 KUH pidana subsider pasal 338 KUH pidana.

“Pelaku pembunuhan tersebut dikenakan hukuman pidana paling lama 20 tahun atau hukuman pidana mati,” kata Hasan.

ShareTweetSend
Previous Post

Penumpasan KKB Papua akan Berlangsung Jangka Panjang

Next Post

Mudik Lebaran, Kecelakaan Lalu Lintas di Jambi Turun

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In