• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 6, 2022
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPU RI Tetapkan DPTHP III Sebanyak 190.779.969 Pemilih

Catat! Pendaftaran Capres Dibuka 19 Oktober 2023

8 Juni 2022
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru disahkan pemerintah dan DPR telah mengatur jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilu dan Pilpres 2024.

Dalam aturan tersebut, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden mulai dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 atau selama 38 hari.

Berita Lainnya

Kapolda Jambi Tegas Menertibkan Batubara

Tim Futsal Kejati Jambi Berlaga di Kejuaraan PERSAJA

Daftar Lengkap Puluhan Perusahaan Batu Bara di Jambi Kena Sanksi

“Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Rabu (8/6).

Sementara masa pendaftaran calon legislatif tingkat pusat daerah atau DPRD dibuka mulai 24 April-25 November 2023. Lalu, pendaftaran calon anggota DPD dibuka mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.

Setelah masa pendaftaran, tahapan pemilu selanjutnya yakni masa kampanye selama 75 hari mulai 28 November sampai 10 Februari 2024. Disusul masa tenang selama tiga hari mulai 11-13 Februari 2024, sebelum proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

DPR dan pemerintah telah menyepakati PKPU yang menjadi landasan pelaksanaan Pemilu 2024.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR yang dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Menteri salam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (7/6) malam.

“Komisi II bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia di akhir rapat.

ShareTweetSend
Previous Post

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Jambi Digagalkan Aparat

Next Post

Daki Gunung Kerinci Lewat Solok Selatan Dibuka Lagi

Related Posts

Kebijakan Management Cukur Kumis Oleh Jamhuri

Kapolda Jambi Tegas Menertibkan Batubara

5 Juli 2022
Tim Futsal Kejati Jambi Berlaga di Kejuaraan PERSAJA

Tim Futsal Kejati Jambi Berlaga di Kejuaraan PERSAJA

5 Juli 2022
Kemenperin Usul Volume DMO Batu Bara Naik

Daftar Lengkap Puluhan Perusahaan Batu Bara di Jambi Kena Sanksi

5 Juli 2022
Apkasindo : Hasil Panen Sawit Petani Jambi Menurun

Duh, Duh! Harga Anjlok Petani Panik, Jual Sawit ke Malaysia

5 Juli 2022
Kemendagri Minta Daerah Segera Bentuk BRIDA

Kemendagri Minta Daerah Segera Bentuk BRIDA

5 Juli 2022
Mantan Kapolda Jambi Ajak Warga jadi Polisi Diri Sendiri

Mantan Kapolda Jambi Ajak Warga jadi Polisi Diri Sendiri

5 Juli 2022
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2020 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In