• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kemenag Jambi Menunggu Aturan Kurban Ditengah Pandemi

Ingat! Hewan Ternak Masuk Jambi Wajib Karantina

11 Juni 2022
in DAERAH, HEADLINE

JAMBI – Provinsi Jambi bisa menerima hewan ternak dari luar provinsi dengan syarat dan ketentuan berlaku guna mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, yakni adanya surat pernyataan dari pejabat otoritas veteriner (PoV) guna mencegah wabah penyakiit kuku dan mulut (PMK).

“Provinsi Jambi tetap menerima hewan ternak masuk ke Jambi, namun dengan ketentuan dan syarat yang berlaku,” kata Kasi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Hewan (P3H) Kelembagaan Sumber Daya Kesehatan Hewan (KSKH) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi drh Dewi Melani Susanti pada Sabtu (11/6).

Berita Lainnya

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Adapun syarat yang harus dipenuhi pedagang untuk menjual hewan ternak ke wilayah Provinsi Jambi di antaranya melampirkan surat pernyataan dari pejabat otoritas veteriner (PoV) atau dokter hewan berwenang yang diketahui oleh kepala dinas daerah asal. Dengan ketentuan di wilayah asal hewan ternak bebas PMK atau belum pernah terjangkit PMK.

Kemudian, katanya, melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan berwenang daerah asal. melakukan isolasi atau karantina selama 14 hari dan tidak memindahkan hewan ternak selama masa isolasi/karantina.

Selanjutnya melakukan tindakan bio security terhadap peternakan atau wilayah kandang secara rutin.

Menjelang Idul Adha 1443 hijriah, kata dia, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi menghimbau panitia kurban untuk dapat memilih hewan kurban yang memiliki label sehat yang telah diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan daerah setempat.

Saat ini, kata dia, seluruh dokter hewan di instansi terkait di setiap kabupaten dan kota tengah melakukan pemeriksaan terhadap hewan-hewan kurban yang ada di daerahnya masing-masing.

“Untuk bentuk label sehat-nya tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing, ada yang memakai pita dan stiker, namun intinya pilihlah hewan kurban yang berlabel sehat,” katanya.

Sementara itu sampai dengan tanggal 9 Juni 2022 terdapat 146 hewan ternak yang sakit, dan dari 146 hewan ternak yang sakit tersebut 28 ekor hewan ternak terkonfirmasi PMK oleh Balai Veteriner Bukittinggi.

Hewan-hewan ternak tersebut tersebar di tujuh kabupaten dan kota, diantaranya di Kabupaten Kerinci, Sarolangun, Batang Hari, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Kota Sungai Penuh dan Kota Jambi.

Namun masyarakat tidak perlu khawatir mengonsumsi daging, karena penyakit PMK tersebut tidak bersifat zoonosis atau menular ke manusia.

Masyarakat dianjurkan mengelola daging dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, diantaranya daging langsung di rebus dengan suhu 70 derajat celcius selama minimal 30 menit atau langsung memasukkan daging ke dalam freezer tanpa harus dicuci.

“Masyarakat jangan khawatir mengkonsumsi daging, PMK tidak menular ke manusia, silahkan olah daging dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Dewi Melani Susanti.

ShareTweetSend
Previous Post

Hibah Tanah Wujud Dukungan Pemprov Pada Kejaksaan

Next Post

Waspadai DBD, Pola Hidup Jadi Penentu

Related Posts

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In