• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 22, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPU RI Tetapkan DPTHP III Sebanyak 190.779.969 Pemilih

16 Parpol Daftar Sipol, 7 Pendatang Baru

26 Juni 2022
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pembaruan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024.

Sebanyak 16 partai politik (parpol) sudah mendaftar dalam akun Sipol, tujuh di antaranya merupakan parpol baru.

Berita Lainnya

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekadar Reaktif

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

“Ada empat parpol peserta Pemilu 2019 melampaui PT [ambang batas parlemen], lima parpol peserta Pemilu 2019 tidak melampaui PT, dan tujuh parpol belum pernah jadi peserta Pemilu 2019,” kata anggota KPU Idham Holik dalam keterangannya, Minggu (26/6).

Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 16 parpol.

Idham membeberkan 16 parpol itu adalah Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kemudian, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), serta Partai Pandu Bangsa.

Adapun KPU resmi meluncurkan Sipol pada Jumat (24/6). Sipol merupakan bagian dari kewenangan KPU yang digunakan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Idham mengungkapkan pendaftaran parpol melalui Sipol dibuka hingga 14 Agustus 2022.

ShareTweetSend
Previous Post

Di Hadapan Al Haris, Usman Ermulan Ungkap Alumni Unja untuk Jambi

Next Post

Sindikat Pelaku Curanmor Dibekuk Polda Jambi

Related Posts

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekadar Reaktif

Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekadar Reaktif

21 Januari 2026
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In