• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 8, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KTP Palsu di Dukcapil Kota Jambi, Polisi Beri Sinyal Tersangka Lebih Satu Orang

Resmi, NIK Jadi Pengganti NPWP

20 Juli 2022
in HEADLINE, NASIONAL

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.

Berita Lainnya

Al Haris Kirim Surat ke KASN, Daftar Lengkap Kepala OPD yang Nasibnya Diujung Tanduk?

Jokowi Ajak Pengusaha Singapura Investasi di IKN: This is A Golden Opportunity

Al Haris: Kita Harus Memiliki Jiwa Sosial, Jangan Sombong

“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” ungkap Suryo dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (19/7).

Ia mengatakan 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Hal ini berarti belasan juta orang itu sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.

“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” kata Suryo.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor pihaknya bekerja sama dengan Disdukcapil mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.

“Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir,” kata dia.

Ia menjamin semua data wajib pajak dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Karena kami terikat dengan UU, data WP tidak mungkin kami ungkap sembarangan,” tutup Neilmaldrin.

ShareTweetSend
Previous Post

Usai Dinyatakan Bebas, Rizieq Shihab: Perjuangan Tetap Lanjut

Next Post

Pin Tolak Gratifikasi Upaya Al Haris Berantas Korupsi

Related Posts

Al Haris Kirim Surat ke KASN, Daftar Lengkap Kepala OPD yang Nasibnya Diujung Tanduk?

Al Haris Kirim Surat ke KASN, Daftar Lengkap Kepala OPD yang Nasibnya Diujung Tanduk?

7 Juni 2023
Jokowi Ajak Pengusaha Singapura Investasi di IKN: This is A Golden Opportunity

Jokowi Ajak Pengusaha Singapura Investasi di IKN: This is A Golden Opportunity

7 Juni 2023
Al Haris: Kita Harus Memiliki Jiwa Sosial, Jangan Sombong

Al Haris: Kita Harus Memiliki Jiwa Sosial, Jangan Sombong

7 Juni 2023
Eri Dahlan Dipaksa Sy Fasha

Siswi SMP Dipolisikan gegara Kritik Wali Kota Jambi, Mahfud Md Menanggapi

5 Juni 2023
Asal Al Haris Tahu Saja, Usman Ermulan Lagi-lagi Kecewa dengan Anak Buah Anda, Tolong Juga Anda Kurangi Acara Seremonial, Memalukan!

Asal Al Haris Tahu Saja, Usman Ermulan Lagi-lagi Kecewa dengan Anak Buah Anda, Tolong Juga Anda Kurangi Acara Seremonial, Memalukan!

4 Juni 2023
Rendra Fraksi PKS Minta Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Tanggung Jawab

Rendra Usman Desak Bupati Tanjab Barat Minta Maaf ke Publik soal Al Haris dan DPRD Zalim

1 Juni 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In