• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Senin, Februari 6, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kader PDIP Eks Bupati Ditahan KPK Selama 20 Hari

Kader PDIP Eks Bupati Ditahan KPK Selama 20 Hari

28 Juli 2022
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA – Eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan pada Kamis (28/7).

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK pukul 21.28 WIB, Maming terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 14.00 WIB.

Berita Lainnya

Bupatinya Sibuk Nyalon Gubernur! Sedih Lihat Warga Tanjab Timur Ini: Susah Duit Bak Gubuk Reyot

Gak Main-main Ini Yang Akan Dilakukan JMK

Permintaan Tegas Bos Lemhannas Seangkatan Jenderal TNI-Polri Setelah Waketum JMSI Ditembak OTK

Maming yang juga merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) ini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Ia diproses hukum oleh KPK lantaran diduga telah menerima uang Rp104 miliar terkait penerbitan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam rentang waktu 2014-2021.

Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Kasus ini mulai diusut KPK setelah resmi menerima laporan dari masyarakat sekitar bulan Februari 2022.

KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi sejumlah pihak. Di antaranya Maming, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, pihak PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) serta analisis berbagai dokumen.

Dari proses tersebut, KPK menemukan lebih dua alat bukti sehingga menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan pada Juni 2022 dengan menetapkan Maming sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah menemukan fakta dugaan pelimpahan IUP operasi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN yang dilakukan Maming selaku Bupati Tanah Bumbu.

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batu bara, Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN

ShareTweetSend
Previous Post

Al Haris Tanda Tangani Kesepakatan Bersama Pengelolaan BMN

Next Post

Polri Didesak Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Mark Up PTPN VI, Jika Tidak..

Related Posts

Bupatinya Sibuk Nyalon Gubernur! Sedih Lihat Warga Tanjab Timur Ini: Susah Duit Bak Gubuk Reyot

Bupatinya Sibuk Nyalon Gubernur! Sedih Lihat Warga Tanjab Timur Ini: Susah Duit Bak Gubuk Reyot

5 Februari 2023
Gak Main-main Ini Yang Akan Dilakukan JMK

Gak Main-main Ini Yang Akan Dilakukan JMK

4 Februari 2023
Alumni Lemhanas Sampaikan Duka Mendalam Atas Meninggalnya Putra Wako Jambi

Permintaan Tegas Bos Lemhannas Seangkatan Jenderal TNI-Polri Setelah Waketum JMSI Ditembak OTK

4 Februari 2023
Menperin: Industri Nasional Mampu Produksi Pembangkit Listrik

Wajah Airlangga Hartarto Sumringah Usai Cek Endra Beri Laporan, Tepuk Tangan Meriah Sambut Al Haris dan Ridwan Kamil

4 Februari 2023
Mobnas DPRD Bawa Wanita Bugil, BKD Tunggu Surat Sekwan untuk Mencopot Kasubbag Rumah Tangga!

Mobnas DPRD Bawa Wanita Bugil, BKD Tunggu Surat Sekwan untuk Mencopot Kasubbag Rumah Tangga!

3 Februari 2023
Mobnas Bekas Pimpinan DPRD Bawa Wanita Bugil, Edi Purwanto Minta Kasubbag  Rumah Tangga Dinonaktifkan

Mobnas Bekas Pimpinan DPRD Bawa Wanita Bugil, Edi Purwanto Minta Kasubbag Rumah Tangga Dinonaktifkan

3 Februari 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Dilarang Mengcopy Artikel Tanpa Izin !!