• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Honorer Diganti Outsourcing di 2023, Segini Gajinya

Pemkab Batanghari Butuh 1.035 PPPK, Posisi Guru Terbesar

4 Agustus 2022
in HEADLINE, PENDIDIKAN

Batanghari –  Kabupaten Batanghari mengusulkan 1.035 kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 untuk mengisi keperluan personel  atau pegawai daerah itu.

“Usulan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan jumlah kuota sebanyak 1.035 , sebagian besar untuk posisi guru,” kata Kepala BKPSDMD Batanghari melalui Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Lina Dinanti, Kamis (04/08)

Berita Lainnya

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Usulan tersebut untuk mengantisipasi kurangnya tenaga pegawai di Kabupaten Batanghari yang diakibatkan akan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun.

Sementara itu, ribuan usulan tersebut terdiri dari guru dengan kuota 950 orang, tenaga kesehatan di bagian laboratorium sebanyak lima orang, arsiparis terampil satu orang, pengamat tera terampil satu orang, penera ahli dua orang, dan auditor kepegawaian ahli dua orang.

“Guru lebih mendominasi dalam pengusulan sebab tenaga pendidik dalam setiap tahunnya pasti ditemukan pensiun, dan masih banyak diisi oleh tenaga honorer,” ujarnya

Pihaknya juga menjelaskan, saat ini usulan tersebut telah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia, dan pemerintah daerah saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian PANRB.

“Untuk para calon peserta nantinya diminta untuk memanfaatkan waktu untuk belajar, sehingga nanti nilai tesnya baik dan bisa lulus,” ucapnya.

ShareTweetSend
Previous Post

4 Helikopter Disiagakan di Jambi Antisipasi Karhutla

Next Post

Al Haris Cabut Izin Bila PT Beli TBS di Bawah Rp2 Ribu

Related Posts

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

25 November 2025
Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

25 November 2025
Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

24 November 2025
Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

24 November 2025
Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

24 November 2025
Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

22 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In