• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Batal

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Batal

3 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Program penghapusan denda Pajak (pemutihan) Kendaraan Bermotor (PKB) dan bagi wajib pajak di Provinsi Jambi yang menunggak hingga lima tahun dan pemutihan Bea Balik Nama (BBN) dibatalkan.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jambi Kailani mengatakan, ada dua faktor yang menyebabkan pembatalan pemutihan ini. Salah satunya adalah data base yang dimiliki Dispenda tidak sesuai dengan data base yang dimiliki pihak kepolisian.

Berita Lainnya

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh 

HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

“Kita harus sesuaikan dulu data base yang kita punya dengan yang dimiliki oleh pihak kepolisian. Selama belum sinkron, maka pemutihan tidak bisa dilaksanakan,” katanya.

Kemudian, persoalan kedua adalah masalah rasionalisasi anggaran yang terjadi di Provinsi Jambi. Di mana rasionalisasi anggaran tersebut juga berpengaruh terhadap biaya sosialisasi dan biaya operasional di Dispenda dan Samsat.

“Karena rasionalisasi biaya operasional dan sosialisasi, pemutihan juga belum bisa dilaksanakan. Dipastikan tahun ini batal,” ucapnya, Ditanya apakah bisa dilaksanakan tahun 2017, Kailani belum juga bisa memastikan. Dia menyatakan jika data base selesai disesuaikan dengan yang dimiliki oleh pihak kepolisian, pemutihan bisa saja diprogramkan kembali.

Sementara itu, Gubernur Jambi Zumi Zola tak berkomentar banyak mengenai batalnya pemutihan PKB dan BBN ini. Dia mengatakan jika dibatalkan, itu sudan berdasarkan kajian.

Zola mengatakan pembatalan karena ada ketentuan yang tak membolehkan pemutihan, atau dikhawatirkan akan jadi temuan.

Program unggulan Dispenda Provinsi Jambi ini rencananya untuk meningkatkan PAD dan pelayanan terhadap wajib pajak di provinsi itu.

Dijadwalkan pemutihan berlangsung dari 1 November hingga 31 Desember 2016 ini. Pemutihan denda pajak diberikan terhadap wajib pajak yang menunggak hingga lima tahun. Yang diputihkan hanya denda pajak saja, sementara untuk pajak pokok tetap harus dibayarkan karena merupakan kewajiban. ant

ShareTweetSend
Previous Post

AKP Benny H. Pane Resmi Jabat Kapolsek Jelutung

Next Post

Penyalahgunaan Komix Marak

Related Posts

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh 

Sekda Sudirman Lepas Ekspor Pinang 36 Ton ke Bangladesh 

25 November 2025
HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

22 November 2025
Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

20 November 2025
Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

11 November 2025
Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In