• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 21, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Petugas mendorong troli berisi tumpukan uang rupiah di Cash Center Bank Mandiri, Jakarta.

Petugas mendorong troli berisi tumpukan uang rupiah di Cash Center Bank Mandiri, Jakarta.

Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Penyerapan APBD

2 Januari 2023
in NASIONAL

Jakarta – Mengawali tahun 2023, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) meningkatkan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyebut, rata-rata realisasi pendapatan nasional per tanggal 29 Desember 2022 sebesar 93,48 persen atau Rp1.113,12 triliun. Realisasi pendapatan ini lebih rendah 2,68 persen dibandingkan rata-rata nasional pada 31 Desember 2021 sebesar 96,16 persen atau Rp1.123,73 triliun.

Berita Lainnya

Jabatan Baru Mantan Pj Gubernur Jambi yang Dilantik Mendagri

Saat Keluarkan Jenazah Korban Pertamina Plumpang, Tiba-tiba Ada Pria Sodor Surat Imbalan Rp10 Juta

Buntut Insiden Plumpang, Erick Thohir Copot Direktur Penunjang Bisnis

Kemudian, lanjut Wamendagri, rata-rata realisasi belanja nasional per tanggal 29 Desember 2022 sebesar 83,04 persen atau Rp1.081,41 triliun. Angka realisasi belanja tersebut lebih rendah 3,12 persen dibandingkan dengan rata-rata nasional per 31 Desember 2021 sebesar 86,16 persen atau Rp1.098,29 triliun.

“Realisasi APBD masih terus bergerak, karena masih banyak pemerintah daerah yang sedang melakukan konsolidasi dengan seluruh SKPD untuk penyusunan dan penyampaian laporan realisasi anggaran per 31 Desember 2022,” katanya dalam Rapat Koordinasi Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara hybrid di Kantor Pusat Kemendagri Jakarta, Senin (2/1/2023).

Dia mengatakan, penyebab lambatnya realisasi belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2022 di antaranya pertama, pelaksanaan lelang yang terlambat. Kedua, perencanaan Detail Engineering Design (DED) pada tahun anggaran yang sama dengan kegiatan fisik. Ketiga, keterlambatan Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa. Keempat, penetapan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) dari kementerian/lembaga.

“Keterlambatan dalam penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Keterbatasan kapasitas dan kualitas SDM di bidang pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa. Kurangnya monitoring dan evaluasi dari pimpinan daerah dan pimpinan OPD dan satuan kerja daerah,” ungkapnya.

Dalam rangka meningkatkan penyerapan APBD 2022, Kemendagri telah melakukan sejumlah upaya. Hal itu di antaranya mendorong Pemda untuk membentuk tim monitoring bersama antar-kementerian/lembaga (K/L), melaksanakan rapat koordinasi dengan K/L terkait, serta melakukan monitoring, evaluasi, dan analisis dengan turun langsung ke daerah maupun secara virtual bersama tim monitoring.

“Melaksanakan rapat koordinasi keuangan daerah di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Mengadakan kegiatan webinar series keuangan daerah update setiap hari Rabu pada setiap Minggu untuk mendorong realisasi APBD dan literasi keuangan daerah, peningkatan kapasitas SDM. (Kemudian) sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta memberikan bimbingan teknis pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

Kemendagri juga mendorong Pemda mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam Pelaksanaan APBD.

Upaya lainnya, lanjut Wamendagri, dengan menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendagri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 903/9232/KEUDA tentang Persiapan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

(Puspen Kemendagri)

ShareTweetSend
Previous Post

Kabar Awal Tahun 2023 dari Al Haris, Pejabat Lama Eselon II Bersiap Angkat Kaki

Next Post

Hanya 18 Bacalon DPD Dinyatakan Lengkap, Ada Petahana

Related Posts

Jabatan Baru Mantan Pj Gubernur Jambi yang Dilantik Mendagri

Jabatan Baru Mantan Pj Gubernur Jambi yang Dilantik Mendagri

15 Maret 2023
Saat Keluarkan Jenazah Korban Pertamina Plumpang, Tiba-tiba Ada Pria Sodor Surat Imbalan Rp10 Juta

Saat Keluarkan Jenazah Korban Pertamina Plumpang, Tiba-tiba Ada Pria Sodor Surat Imbalan Rp10 Juta

9 Maret 2023
JMSI Hadir Jaga Marwah Pers, Erick Thohir: Harus Jadi Agen

Buntut Insiden Plumpang, Erick Thohir Copot Direktur Penunjang Bisnis

8 Maret 2023
Enam Daerah Jambi Berpotensi Hujan Lebat Hingga Sahur

Dua Bibit Siklon Tropis Bikin Jambi Hujan Lebat

6 Maret 2023
Erick Thohir Tak Segan Copot Direksi Pertamina: Semoga Menjadi Solusi

Erick Thohir Tak Segan Copot Direksi Pertamina: Semoga Menjadi Solusi

5 Maret 2023
La Lembah Main Kereta, Jan Ethes Basket, Jokowi Sesekali Ikut Mencoba

La Lembah Main Kereta, Jan Ethes Basket, Jokowi Sesekali Ikut Mencoba

26 Februari 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Dilarang Mengcopy Artikel Tanpa Izin !!