• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 21, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Gubernur Papua Ditahan KPK, Kemendagri Pastikan Penyelenggaraan Pemerintahan Tetap Berjalan

Gubernur Papua Ditahan KPK, Kemendagri Pastikan Penyelenggaraan Pemerintahan Tetap Berjalan

12 Januari 2023
in DAERAH

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan, setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/1/2023) untuk kepentingan penyidikan. Upaya itu dilakukan dengan menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh.) Gubernur Papua.

Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023). Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.

Berita Lainnya

Warga Batanghari Sudah Mengantre Sejak Pagi, Ternyata oh Ternyata

Kapolda Jambi Kembali Berkantor, Simak Arahannya..

Mumpung Masih Ada Waktu sampai 6 April, Ayo Bayar Pajak Motor

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Benni menambahkan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Lebih lanjut Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.

(Puspen Kemendagri)

ShareTweetSend
Previous Post

Kota Jambi Tak Bisa Berbuat Banyak Melawan Tuan Rumah

Next Post

Sebagai Negara Terbesar, Indonesia dan Malaysia Harus Lawan Diskriminasi Sawit Uni Eropa

Related Posts

Warga Batanghari Sudah Mengantre Sejak Pagi, Ternyata oh Ternyata

Warga Batanghari Sudah Mengantre Sejak Pagi, Ternyata oh Ternyata

15 Maret 2023
Kapolda Jambi Kembali Berkantor, Simak Arahannya..

Kapolda Jambi Kembali Berkantor, Simak Arahannya..

13 Maret 2023
Mumpung Masih Ada Waktu sampai 6 April, Ayo Bayar Pajak Motor

Mumpung Masih Ada Waktu sampai 6 April, Ayo Bayar Pajak Motor

8 Maret 2023
Haris Targetkan Jalur Alternatif Batu Bara Desember

Foto-foto Al Haris Gelar Pertemuan dengan Menhub soal Jalan Khusus Batu Bara dan Investor Ujung Jabung

8 Maret 2023
Al Haris Hibahkan Tanah di Rumah Kedua Jaksa Agung, Kali Ini untuk RS Rehabilitas Narkoba

Al Haris Hibahkan Tanah di Rumah Kedua Jaksa Agung, Kali Ini untuk RS Rehabilitas Narkoba

6 Maret 2023
Jasad Santri Ditemukan Meninggal setelah 3 Hari Tenggelam

Jasad Santri Ditemukan Meninggal setelah 3 Hari Tenggelam

6 Maret 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Dilarang Mengcopy Artikel Tanpa Izin !!