• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 21, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pansel dan Parsel, Jabatan Herlambang Direktur RSUD Raden Mattaher Cacat Yuridis

Pansel dan Parsel, Jabatan Herlambang Direktur RSUD Raden Mattaher Cacat Yuridis

13 Januari 2023
in DEMOKRASI

Oleh: Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan

UNTUK memilih dan memilah pengisi jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher terbentuklah Panitia Seleksi yang lebih dikenal dengan sebutan Pansel, guna memilih dan memilah karakter personal yang layak untuk menduduki jabatan empuk dimaksud.

Berita Lainnya

Warga Bram Itam Aspirasi Rendra Usman Tepati Janji

Romi Bisa Bendung Haris di Pilgub Jambi Jika Penuhi Syarat…

SKCK Wajib Dimiliki Bakal Caleg Meski Tak Dicantum Dalam PKPU

Hasil kerja dari Pansel tersebut berbuah tindakan Gubernur Jambi Al Haris pada tanggal 25 Mei 2022 yang lalu membuat keputusan dan melakukan pelantikan terhadap dr. Herlambang sebagai perwakilan Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mengelola dan mempergunakan kemanfaatan keuangan dari berbagai sumber, tidak terkecuali dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Belakangan keputusan dan pelantikan tersebut berbuah polemik yang mendapat reaksi dari pelaku sosial kontrol yang mencium aroma adanya perbuatan melawan hukum dalam proses seleksi oleh Pansel dimaksud dengan substansi Tindak Pidana Korupsi.

Untuk itu direncanakan akan melakukan aksi unjuk rasa selama dua hari berturut – turut di Kejaksaan Tinggi Jambi, mendesak pihak Korp Adhyaksa segera memanggil sang Direktur terpilih, dimana aksi dimaksud didukung dengan surat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Tekhnologi yang ditujukan kepada Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Surat dimaksud membahas tentang status jabatan yang diberikan kepada yang bersangkutan dengan narasi kalimat sebagaimana pada paragraf kedua surat Mendikti dimaksud menggunakan Pasal 7 Permenpan dan RB Nomor 62 tahun 2020, atau mengindikasikan seleksi dimaksud Cacat Yuridis.

Merujuk pada tuntutan dimaksud, kiranya yang pertama – tama dan terutama yang harus diperiksa adalah Pansel, guna membuktikan sejauh mana keabsahan hukum team pansel itu sendiri, serta keabsahan keputusan yang terkesan menjebak Gubernur.

Pemeriksaan yang akan membuat polemik ini menjadi terang benderang apakah benar Pansel sebagaimana konsep yuridis pembentukannya yaitu Panitia Seleksi ataukah sudah bergeser dengan asumsi dan persefri sebagai Penetapan Selera.

Ketika terbukti secara sah dihadapan hukum yang terjadi sebagaimana opsi asumsi dan persefsi diatas artinya Pansel tidak jauh dari Perabaan Selera (Parsel) agar sesuai dengan keinginan dan kehendak untuk ditetapkan dalam suatu keputusan dari team penetapan selera.

ShareTweetSend
Previous Post

Tampang Terpidana Proyek Jalan Tebo, Kemarin Garang Minta Ampun sampai ke Atas Genting

Next Post

Alasan Kuat PSSI Jambi Tak Memutar Kompetisi Liga 3

Related Posts

Warga Bram Itam Aspirasi Rendra Usman Tepati Janji

Warga Bram Itam Aspirasi Rendra Usman Tepati Janji

10 Maret 2023
Romi Bisa Bendung Haris di Pilgub Jambi Jika Penuhi Syarat…

Romi Bisa Bendung Haris di Pilgub Jambi Jika Penuhi Syarat…

9 Maret 2023
KPU RI Tetapkan DPTHP III Sebanyak 190.779.969 Pemilih

SKCK Wajib Dimiliki Bakal Caleg Meski Tak Dicantum Dalam PKPU

8 Maret 2023
Prabowo Jamu Surya Paloh Menggugah Hati Kader NasDem

Prabowo Jamu Surya Paloh Menggugah Hati Kader NasDem

6 Maret 2023
Imbas Batu Bara, GMKI Minta Al Haris Punya Rasa Kemanusiaan

Imbas Batu Bara, GMKI Minta Al Haris Punya Rasa Kemanusiaan

6 Maret 2023
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Jambi Darurat Lalu Lintas?

1 Maret 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Dilarang Mengcopy Artikel Tanpa Izin !!