• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 21, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Rakyat Tak Puas dengan Kinerja Pak Jokowi

Joko Widodo

Kata Pak Jokowi Biaya Haji Rp69 Juta Belum Final

24 Januari 2023
in HEADLINE, NASIONAL
PRESIDEN Joko Widodo menyampaikan bahwa biaya perjalanan haji tahun 2023 masih dalam pengkajian, belum final.

“Biaya haji masih dalam proses kajian, itu belum final. Masih dalam proses kajian, masih dalam proses kalkulasi,” katanya usai meninjau proyek pembangunan Sodetan Kali Ciliwung di Kanal Banjir Timur, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.

“Belum final sudah ramai. Masih dalam proses kajian, masih dalam proses kalkulasi,” ia menambahkan.

Berita Lainnya

Postingan Infoseputar-jambii Terancam Terkorong Lur

Al Haris Kesal Tak Ada Petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP Provinsi Jambi

Tegas! Tujuh Perusahaan Batu Bara Kena Sanksi karena Tak Mau Keluarkan CSR Perbaikan Jalan

Presiden mengatakan bahwa pemerintah baru mengusulkan besaran biaya perjalanan ibadah haji, yang akan dibahas bersama dengan DPR sebelum ditetapkan.

Kementerian Agama mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang, lebih tinggi dari biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022 yang ditetapkan Rp39.886.009 per orang.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 19 Januari 2023, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang.

Nilai BPIH yang diusulkan pada tahun 2023, menurut dia, meningkat Rp514.888 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena ada perubahan signifikan dalam komposisi BPIH.

Menurut Menteri Agama, formulasi komponen BPIH yang baru diterapkan untuk menyeimbangkan beban jamaah dengan keberlanjutan pemanfaatan nilai manfaat pengelolaan dana haji pada masa yang akan datang.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya (dana) yang ada di BPKH itu tidak tergerus ya dengan komposisi seperti itu,” katanya.

ShareTweetSend
Previous Post

Nasroel Yasier: APH Sejatinya Tidak Ikut-ikutan Minta Paket Proyek

Next Post

Mendagri Akan Copot Pj Kepala Daerah yang Tak Bisa Kendalikan Inflasi

Related Posts

Postingan Infoseputar-jambii Terancam Terkorong Lur

Postingan Infoseputar-jambii Terancam Terkorong Lur

20 Maret 2023
Al Haris Kesal Tak Ada Petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP Provinsi Jambi

Al Haris Kesal Tak Ada Petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP Provinsi Jambi

18 Maret 2023
Harga Batu Bara Januari Turun

Tegas! Tujuh Perusahaan Batu Bara Kena Sanksi karena Tak Mau Keluarkan CSR Perbaikan Jalan

18 Maret 2023
Jabatan Baru Mantan Pj Gubernur Jambi yang Dilantik Mendagri

Jabatan Baru Mantan Pj Gubernur Jambi yang Dilantik Mendagri

15 Maret 2023
Pujian Sekretariat Militer Presiden Gak Tanggung-tanggung: Jambi Beruntung Punya Gubernur seperti Al Haris, Peduli Rakyat!

Pujian Sekretariat Militer Presiden Gak Tanggung-tanggung: Jambi Beruntung Punya Gubernur seperti Al Haris, Peduli Rakyat!

15 Maret 2023
Tiga Kandidat Gubernur Jambi Ditantang Usman Ermulan Promosikan Kerinci

Bekas Anggota DPR Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Bantu Al Haris yang Tumpul Kewenangan, Utang Luar Negeri Bayar Pakai Apa?

13 Maret 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Dilarang Mengcopy Artikel Tanpa Izin !!