• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 28, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BPJS Syarat Jual Beli Tanah Hingga Naik Haji

Pengurusan Paspor Umrah Tak Perlu Rekomendasi Kemenag

6 Maret 2023
in MILENIAL

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah. Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan rekomendasi itu sudah dicabut.

“Kita sudah tidak lagi memberlakukan rekomendasi Kantor Agama Kementerian Agama atau juga Kepala Kantor Agama di daerah untuk pemohon paspor untuk umrah. Orang mau ibadah saja masa harus kita rekomendasi, kita permudah langsung kita kasih,” kata Silmy di GBK, Jakarta Pusat, kemarin, Minggu (5/3/2023).

Berita Lainnya

Motor Listrik Honda U-GO GT Sekali Cas Bisa 150 Kilometer

Drawing Piala Dunia U-20 2023 Batal Gara-gara Israel

Wow Keren! BMW Sedang Garap XM Hybrid Versi Enam Silinder

Silmy menyampaikan paspor merupakan hak warga negara. Karena itulah, menurut Silmy, pihaknya harus memberikan pelayanan yang mempermudah masyarakat.

“Jadi paspor itu adalah hak warga negara, itu prinsipnya sehingga kita harus berikan dengan mudah. Bahwa di situ ada hal-hal lain yang harus mengikuti pengawasan dan lain sebagainya nggak apa-apa, kontribusi kita dalam memberikan pelayanan harus baik dan kita juga sebagai fasilitator pembangunan masyarakat,” jelasnya.

Silmy mengatakan pihaknya tidak akan mempersulit masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah.

“Jadi waktu itu saya kedatangan asosiasi umrah dan haji menyampaikan ‘Nih Pak ada begini-begini’ jadi repot kan harus minta rekomendasi, beliau udah jauh-jauh. Jangan lihat Jakarta, misal dia ada di Sumatera dia harus 4 jam dari rumah atau kampungnya ke kantor imigrasi daerah terus tahu-tahu untuk me-apply paspor jadi pemohon paspor itu harus ada rekomendasi, beliau balik lagi 4 jam. Habis waktu untuk bolak balik,” imbuhnya.

Silmy menyebutkan masyarakat kini hanya menyerahkan KTP untuk membuat paspor. Dengan begitu, menurut Silmy, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan paspor untuk menunaikan ibadah umrah.

“Makanya kita mudahkan aja secara aturan KTP kemudian terus ada beberapa bukti bahwa memang betul yang bersangkutan itu memang lahir maupun juga ada lah bukti atau requirement, persyaratan untuk menunjang KTP itu udah cukup untuk menjadi pemohon paspor,” tuturnya.

Sumber: Detik.com

ShareTweetSend
Previous Post

Dua Bibit Siklon Tropis Bikin Jambi Hujan Lebat

Next Post

Prabowo Jamu Surya Paloh Menggugah Hati Kader NasDem

Related Posts

Motor Listrik Honda U-GO GT Sekali Cas Bisa 150 Kilometer

Motor Listrik Honda U-GO GT Sekali Cas Bisa 150 Kilometer

27 Maret 2023
Drawing Piala Dunia U-20 2023 Batal Gara-gara Israel

Drawing Piala Dunia U-20 2023 Batal Gara-gara Israel

27 Maret 2023
Wow Keren! BMW Sedang Garap XM Hybrid Versi Enam Silinder

Wow Keren! BMW Sedang Garap XM Hybrid Versi Enam Silinder

27 Maret 2023
Bawaslu Pastikan 3.994 Panitia Pilkada Memakai APD

Penyandang Diabetes Yuk Simak Batas Aman Jika Ingin Berpuasa

26 Maret 2023
Jenguk Ari Tomat, Al Haris Beberkan Wartawan Profesi Mulia

Jenguk Ari Tomat, Al Haris Beberkan Wartawan Profesi Mulia

25 Maret 2023
Kemenperin Usul Volume DMO Batu Bara Naik

Benarkah Paradoks Kutukan SDA Terjadi di Jambi? 

23 Maret 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In