• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 28, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Segini Penjara dan Denda Nurkholis Mantan Ketua KPU serta Pengacaranya

Segini Penjara dan Denda Nurkholis Mantan Ketua KPU serta Pengacaranya

9 Maret 2023
in HUKUM & KRIMINAL
Jambi – Mantan Ketua KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) Nurkholis dan pengacaranya, Tengku Ardiansyah, ditahan oleh jaksa dalam kasus tindak pidana korupsi mantan anggota KPU.

Kepala seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan tim Kejari Tanjabtim mengeksekusi terhadap kedua terdakwa di kediamannya masing-masing di Kota Jambi, kemudian petugas langsung membawa mereka ke kantor kejari untuk menjalani penahanan.

Lexy Fatharani menjelaskan eksekusi terdakwa Nurkholis pada hari Rabu (8/3) pukul 19.00 WIB di Perumahan Lazio Kota Jambi. Pelaksanaan eksekusi tersebut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur Yenita Sari dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reynold beserta tim.

Berita Lainnya

Mahfud Akan Ngomong Keras-keras ke DPR soal Rp349 Triliun Ungkapan PPATK

Banyak Pejabat Desa Diberhentikan Tanpa Prosedur oleh Kades

629 Truk Batu Bara Ditindak Polda Jambi

Sesuai dengan amar Putusan Nomor: 6608K/Pid.sus/2022 mengadili dan menyatakan terdakwa Nurkholis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta.

Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Diperintahkan dalam putusan itu terdakwa untuk ditahan.

Sementara itu, terdakwa Tengku Ardiansyah ditangkap pada hari yang sama pada pukul 20.00 WIB di Perumahan Ratu Mas Talang Bakung, Kota Jambi.

Terdakwa Tengku Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

“Semua kegiatan tersebut berjalan dalam kondisi aman terkendali,” kata Lexy. (Ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Romi Bisa Bendung Haris di Pilgub Jambi Jika Penuhi Syarat...

Next Post

Saat Keluarkan Jenazah Korban Pertamina Plumpang, Tiba-tiba Ada Pria Sodor Surat Imbalan Rp10 Juta

Related Posts

Mahfud Sebut Kasus Ravio Pembelajaran Bagi Polisi

Mahfud Akan Ngomong Keras-keras ke DPR soal Rp349 Triliun Ungkapan PPATK

25 Maret 2023
Ombudsman Terima Laporan Dari Bidan PTT Tanjabtim

Banyak Pejabat Desa Diberhentikan Tanpa Prosedur oleh Kades

21 Maret 2023
Kemenperin Usul Volume DMO Batu Bara Naik

629 Truk Batu Bara Ditindak Polda Jambi

15 Maret 2023
Gegara Tim Anggaran Daerah dan Banggar DPRD Provinsi Jambi, Dispora Harus ke Kemenpora

Kadispora Provinsi Jambi Diperiksa Polisi soal Uang Makan Atlet

14 Maret 2023
Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Pungli Mahasiswa Baru, Kerugian Negara Fantastis

Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Pungli Mahasiswa Baru, Kerugian Negara Fantastis

13 Maret 2023
Arpandi Pelaku Perkosa dan Bunuh Pelajar Dibekuk Polisi Sarolangun

Arpandi Pelaku Perkosa dan Bunuh Pelajar Dibekuk Polisi Sarolangun

8 Maret 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In