• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Pungli Mahasiswa Baru, Kerugian Negara Fantastis

Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Pungli Mahasiswa Baru, Kerugian Negara Fantastis

13 Maret 2023
in HUKUM & KRIMINAL

Bali – Rektor Universitas Udayana Rektor I Nyoman Gde Antara atau Prof. Dr. INGA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau pungli terhadap mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022.

Penetapan status tersangka setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan pengembangan atas hasil penyelidikan terhadap tiga pejabat yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni IKB, IMY, dan NPS.
“Berdasarkan alat bukti yang ada penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA,” Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, Senin (13/8).

Berita Lainnya

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

I Nyoman Gde Antara merupakan Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandir tahun 2018 hingga tahun 2023. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, perbuatan Gde Antara diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100.

Selain itu, merugikan perekonomian negara sebesar Rp334.572.085.691. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penyidik juga sudah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusut kemungkinan adanya potensi pencucian uang oleh I Nyoman Gde Antara.

I Nyoman Gde Antara dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Besaran dana SPI bisa dilihat salah satunya dalam Surat Keputusan (SK)Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Tahun Akademik 2022/2023.

Berdasarkan SK tersebut nilai terendah Rp 6 juta untuk program studi fisioterapi, fakultas pertanian, fakultas peternakan, dan fakultas teknologi pertanian. Sedangkan, nilai tertinggi senilai Rp 1,2 miliar untuk program studi Kedokteran.

Dalam kasus ini, IKB dan IMY merupakan tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana.

Sedangkan, NPS menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

Mereka diduga melakukan pungli terhadap 320 mahasiswa. Total uang yang mereka terima mencapai Rp 3,8 miliar.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kumparan)

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolda Jambi Kembali Berkantor, Simak Arahannya..

Next Post

Mendagri Minta Pemda Waspadai Kenaikan Harga Pangan dan Transportasi Jelang Ramadan

Related Posts

VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

11 Juni 2025
Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In