• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sri Herlita Gantikan Agus Rama, Tiga Ranperda Setuju

Sri Herlita Gantikan Agus Rama, Tiga Ranperda Setuju

27 Maret 2023
in DEMOKRASI

Jambi – DPRD Provinsi Jambi setujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna, Senin (27/03/2023).

Tiga Ranperda tersebut Ranperda tentang pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Penyelenggara Kearsipan, dan Ranperda tentang pemanfaatan Hutan Sosial.

Berita Lainnya

Waka DPRD Ivan Wirata: Program Bedah Rumah Miliki Aturan Ketat

Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

Tiga Ranperda ini disetujui oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi setelah Pansus masing-masing Ranperda tersebut membacakan hasil rancangannya dalam rapat paripurna.

“Pertama saya akan menanyakan kepada rekan-rekan semua, dan forum rapat paripurna yang terhormat apakah tiga Ranperda Provinsi Jambi dapat disetujui,” tanya Waka DPRD Faizal Riza.

Serentak dan kompak dijawab oleh seluruh anggota DPRD dengan kata menyetujuinya. “Setuju,” ucap mereka. Ranperda tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Gubernur Jambi Al Haris.

Sebelum paripurna, DPRD menggelar pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024, Sri Herlita. Dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.

Agus Rama yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) dapil Tanjab Barat- Tanjab Timur tersebut diketahui mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.

Sementara itu, PAW dari Agus Rama yakni Sri Herlita diketahui mendapatkan hasil tertinggi yang berada pada peringkat ke empat dalam pelaksanaan pemilu 2019 lalu.

Sri Herlita dinyatakan memenuhi memenuhi syarat PAW, dan ketetapan tersebut telah sesuai dengan aturan. Pelantikan ini juga dihadiri sejumlah pejabat eselon II Pemprov Jambi. ***

ShareTweetSend
Previous Post

Motor Listrik Honda U-GO GT Sekali Cas Bisa 150 Kilometer

Next Post

Cadangan Migas di Provinsi Jambi Menjanjikan, Kata Al Haris: Harus Agresif, K3 Menjadi Perhatian

Related Posts

Ivan Wirata Kembali Soroti Masalah Angkutan Batu Bara

Waka DPRD Ivan Wirata: Program Bedah Rumah Miliki Aturan Ketat

8 Oktober 2025
Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

5 Oktober 2025
Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

30 September 2025
Pertimbangan Fraksi PKS soal Penambahan Anggaran Stadion dan Islamic Center: Masih Masa Pemeliharaan Sampai 2026

Pertimbangan Fraksi PKS soal Penambahan Anggaran Stadion dan Islamic Center: Masih Masa Pemeliharaan Sampai 2026

28 September 2025
Zulfikar Ahmad Tak Optimal Sebagai Anggota DPR RI, Partai Demokrat Disarankan Segera Ambil Sikap, Bukan Hanya Periode Ini Saja

Zulfikar Ahmad Tak Optimal Sebagai Anggota DPR RI, Partai Demokrat Disarankan Segera Ambil Sikap, Bukan Hanya Periode Ini Saja

22 September 2025
Lagi-lagi Jalan Khusus Batubara, Waka DPRD Ivan Wirata Tagih Janji Al Haris

Kondisi Fiskal Jambi Penuh Tekanan, Waka DPRD Provinsi Berharap Kebijakan Menteri Keuangan Baru

19 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In