• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jokowi. Foto: Net

Presiden RI, Joko Widodo. Foto: Net

Pekerja IKN Belum Digaji Berbulan-bulan, Ini Kata Jokowi

13 April 2023
in NASIONAL

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal gaji pekerja Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang belum dibayar selama berbulan-bulan.

“Kalau di meja saya, detik itu juga saya tanda tangan, tapi memang kita ini kan membuat perpres, menghitung tunjangan memerlukan konsolidasi antarkementerian,” ungkap Jokowi di Apartemen Samesta Mahata Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4).

Berita Lainnya

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

“Tapi yang paling penting haknya tidak hilang dan dipercepat, kemarin baru kita bicarakan,” tegas Jokowi.

Tunggakan gaji ini mulanya disampaikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono. Ia curhat bahwa para pejabat eselon I ke bawah yang bekerja di Otorita IKN belum mendapat gaji selama berbulan-bulan.

Bambang mengatakan pihaknya masih menunggu peraturan presiden (perpres) tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi eselon I ke bawah. Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senin (3/4) lalu.

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku perpres yang menjadi dasar penggajian para pegawai Otorita IKN Nusantara sudah diputuskan dan tinggal diproses. Ia berkata penerapan aturan itu tinggal menunggu waktu.

“Sudah, sudah diputuskan. Sudah selesai, tinggal proses,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta beberapa waktu lalu.

Hingga kini, Presiden Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara.

Dalam beleid tersebut, Jokowi mengatur kepala Otorita IKN mendapat penghasilan Rp172,71 juta per bulan dan wakilnya Rp155,18 juta per bulan. (CNN)

ShareTweetSend
Previous Post

Waduh! Minta THR, BNN Dikirim Pisang Setandan dan Uang Mainan oleh Pelajar Nahdlatul Ulama

Next Post

Ibarat Nasi Sudah Menjadi Bubur! BKD Bakal Bentuk Tim Periksa Pejabat Kominfo Ngantor Cuma Kaos Oblong, Reaksi Gubernur Jambi Bikin Gemetar: Tindak

Related Posts

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

ÉL Hotel Jakarta Gandeng RheCharge Hadirkan EV Charger, Bisa Dipakai Umum Loh

17 Oktober 2025
Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

Lampung Darurat Narkoba, Ujian Integritas APH (PR Buat Kapolda Baru)

28 September 2025
Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis, WALHI Garda Terdepan!

26 September 2025
FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

FOReTIKA 2025: Mengokohkan Indonesia sebagai Global Player Iklim

22 September 2025
Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

Kasatgaswil Densus 88 dan FKPT Jambi Perkuat Pencegahan Terorisme

20 September 2025
Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

15 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In