• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 6, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Eks Kepsek SMAN 8 Kota Jambi Terpaksa Lebaran dalam Sel

Eks Kepsek SMAN 8 Kota Jambi Terpaksa Lebaran dalam Sel

19 April 2023
in HUKUM & KRIMINAL

Jambi –  Polresta Jambi menetapkan Kepala SMAN 8 Kota Jambi berinisial Sugiyono (59) tersangka kasus tindak pidana gratifikasi berhubungan dengan penerimaan siswa 2021.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan kejadian sekitar Agustus 2001.

Berita Lainnya

Gadis yang Direhab Malah Diperkosa Petugas Dinsos

Brigjen Endar Datangi KPK: Saya Tak Boleh Masuk karena Perintah Firli

Ngeri, Barang-barang Mewah Ditemukan di Rumah Rafael Alun Trisambodo

“Korbannya ada 120 orang siswa dan terlapor tersangka berinisial S (59) warga Kota Jambi,” kata Kapolresta Jambi, dilansir dsri Antara, Rabu, 19 April 2023.

Adapun modus operandi tersangka, kata Kapolresta, bahwa tersangka yang menjabat selaku kepala sekolah SMAN 8 Kota Jambi, pada tahun 2021 sekitar bulan Juli menerima 120 orang siswa di luar dari pada PPDB ini adalah penerimaan peserta didik baru yang dilakukan secara online dimana kuota tahun 2002 sebanyak 342 siswa.

Sementara yang diterima melalui PKBM ini sebanyak 120 orang siswa atau di luar dari pada yang telah ditetapkan.

Di mana masing-masing siswa dipungut biaya baik untuk pembelian sebesar Rp2 juta hingga Rp8 juta.

Kemudian selanjutnya dari 120 siswa tersebut ini dibagi menjadi dua kelas yang pertama, kelas 10 IPA B1 dan 10 IPA B2.

Siswa tersebut mengikuti pembelajaran secara daring atau online dan tatap muka di SMAN 8 kota Jambi dengan pengajar pelaku S dan beberapa orang honorer.

Namun para siswa ini tidak tercatat dalam Dapodik sebagai siswa SMAN 8 Kota Jambi, melainkan didaftarkan di PKBM.

Sementara itu uang yang berhasil dikumpulkan untuk biaya seragam Rp47,9 juta, pendaftaran PKBM 31 juta, sedangkan sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka dan digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

“Akibat perbuatan tersebut 120 siswa tersebut tidak terdaftar sebagai siswa SMAN 8 Kota Jambi,” katanya. (Ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Masih Tanggungjawab Kontraktor, Genangan Air di RTH Eks Pasar Angso Duo Disebabkan Tumpukan Sampah

Next Post

Usaha Gubernur Jambi soal Angkutan Batu Bara Tak Sia-sia, Akhirnya Negara Menanggapi: Secara Cepat dan Tepat

Related Posts

Polresta Limpahkan Berkas Tujuh Pemuda Pelaku Pemerkosaan

Gadis yang Direhab Malah Diperkosa Petugas Dinsos

13 April 2023
Brigjen Endar Datangi KPK: Saya Tak Boleh Masuk karena Perintah Firli

Brigjen Endar Datangi KPK: Saya Tak Boleh Masuk karena Perintah Firli

10 April 2023
Ngeri, Barang-barang Mewah Ditemukan di Rumah Rafael Alun Trisambodo

Ngeri, Barang-barang Mewah Ditemukan di Rumah Rafael Alun Trisambodo

30 Maret 2023
Mahfud Sebut Kasus Ravio Pembelajaran Bagi Polisi

Mahfud Akan Ngomong Keras-keras ke DPR soal Rp349 Triliun Ungkapan PPATK

25 Maret 2023
Ombudsman Terima Laporan Dari Bidan PTT Tanjabtim

Banyak Pejabat Desa Diberhentikan Tanpa Prosedur oleh Kades

21 Maret 2023
Kemenperin Usul Volume DMO Batu Bara Naik

629 Truk Batu Bara Ditindak Polda Jambi

15 Maret 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In