• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Periksa BKSDA Kasus Perdagangan Kulit Harimau

Polisi Periksa BKSDA Kasus Perdagangan Kulit Harimau

8 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi periksa ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melengkapi berkas perkara EK tersangka penjualan kulit satwa dilindungi seperti kulit harimau dan buaya yang ditangkap beberapa waktu lalu.

“Sampai saat ini sudah ada enam orang saksi yang telah diperiksa polisi termasuk pihak BKSDA Jambi untuk melengkapi berkas tersangka EK,’ kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmant, Selasa, (08/11).

Berita Lainnya

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

Penyidik memintai keterangan saksi ahli dari BKSDA Jambi untuk memastikan jika kulit satwa yang diamankan merupakan satwa langka dan dilindungi dalam undang-undang.

“Penyidik juga sudah mengambil keterangan ahli lainnya terkait perizinan satwa liar juga dari pihak BKSDA dan saksi menyatakan bahwa kulit satwa harimau dan buaya yang diamankan dari tersangka memang tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang,” kata Wirmanto.

Saat ini penyidik masih merampungkan berkas perkara dari tersangka dan jika nantinya sudah rampung maka segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.

“Sampai saat ini untuk tersangkanya masih ada satu orang yakni EK dan polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut,” kata Wirmanto.

Dalam kasus ini, polisi menyita dua lembar kulit harimau Sumatera kemudian tiga kulit buaya muara dan juga berbagai kulit ular, biawak sebanyak 2.600 lembar.

Barang bukti itu didapat di dalam mobil milik EK dan di gudangnya yang berlokasi di kawasan Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka mendapatkan kulit satwa dilindungi dari pemburu liar.

Dari keterangannya, untuk kulit harimau dibelinya Rp 100 juta per ekor dan akan dijualnya lagi sehingga diperkirakan bisa mencapai keuntungan miliaran rupiah. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Petugas Patroli Amankan Pencuri Sepeda Motor

Next Post

Dinsosnakertran Kerinci, Terus Benahi Kinerja dan Program

Related Posts

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Bahas Kontribusi CSR

9 Juli 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

8 Juli 2025
Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Maulana Hadirkan Kebahagiaan di Awal Hijriah

Maulana Hadirkan Kebahagiaan di Awal Hijriah

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In