• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BERKAS Sindikat Penipuan Cpns Diserahkan Ke Kejaksaan

BERKAS Sindikat Penipuan Cpns Diserahkan Ke Kejaksaan

9 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi telah merampungkan berkas perkara enam tersangka sindikat penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasubdit III Jatanras Direskrimum Polda Jambi, AKBP Yoga Yulian, mengatakan berkas perkara kelima tersangka sudah dilimpahkan beberapa hari lalu kepada JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk diteliti.

Berita Lainnya

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Untuk proses pemberkasan terhadap para tersangka berbeda, pasalnya ditangani sesuai laporan korban yang berbeda dimana hanya ada lima laporan yang ditangani Polda Jambi dan itu pelapornya berbeda-beda.

Sejauh ini, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan laporan dari para korban lainnya baik dari Polres dan jajaran yang ada di wilayah hukum Polda Jambi dan diketahui dari sekitar seratus orang yang jadi korban penipuan CPNS di Jambi baru lima korban yang melapor.

Keenam pelaku penipuan CPNS yang ditangkap itu adalah Us, DP, Kh dan Ma yang merupakan oknum PNS di Provinsi Jambi. Lalu DA, EJ dan Ev warga sipil dan para tersangka beraksi sejak 2012 hingga 2015.

Kasus ini terungkap, setelah ada lima laporan korban yang masuk ke Mapolda Jambi dan dalam mengurus korban untuk menjadi CPNS, sindikat ini memiliki jaringan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

Untuk meyakinkan korbannya, para pelaku menyerahkan surat palsu seperti dokumen surat petikan keputusan Menpan tentang pengangkatan CPNS para korban dan surat penempatan palsu yang dikeluarkan pihak terkait dan atas perbuatan para pelaku mereka dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Kondisi Madrasah Aliyah Al-Ikhlas Memprihatinkan

Next Post

Gambut Jambi Masuk Perencanaan Restorasi 2017

Related Posts

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

17 Desember 2025
Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

17 Desember 2025
Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

16 Desember 2025
Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

15 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In