• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Penyetor Rp6 Miliar Kasus Zumi Zola Resmi Dilantik Jadi Pj Bupati Tebo

Penyetor Rp6 Miliar Kasus Zumi Zola Resmi Dilantik Jadi Pj Bupati Tebo

1 April 2024
in DAERAH

Jambi – Gubernur Jambi Al Haris melantik Varial Adhi Putra sebagai Pj Bupati Tebo.

Pelantikan berlangsung di rumah dinas Gubernur Jambi pada Senin, 1 April 2024.

Berita Lainnya

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Varial menggantikan Pj Bupati Tebo sebelumnya, Aspan, yang memasuki masa pensiun sebagai ASN terhitung 1 April 2024.

Gubernur Jambi Al Haris berkata, pelantikan Varial berdasarkan keputusan Mendagri pada 29 Maret 2024 lalu.

“Saya percaya saudara melaksanakan tugas sebaiknya sesuai tugas yang diberikan,” ujar Al Haris.

Kadis Lingkungan Hidup tersebut sudah malang melintang di birokrasi. Doktor pendidikan itu beberapa kali memegang jabatan strategis dan juga pernah menjadi Pjs Bupati Tanjung Jabung Timur.

Varial sewaktu Kadis Pendidikan Provinsi Jambi pernah dihadirkan sebagai saksi kasus Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. Varial berkali-kali diperiksa KPK dan sempat dihadirkan dalam persidangan.

Ia mengaku ada memberikan uang kepada ayah Zumi Zola, Zulkifli Nurdin, sebanyak Rp6 miliar. Menurut dia, uang itu dipinjam untuk kepentingan Pilgub Zumi Zola.

Adapun kompensasi dari uang tersebut adalah dirinya dijanjikan akan menjadi Kadis PUPR Provinsi Jambi. Hanya saja setelah lelang, ia tidak menang dalam pemilihan kadis tersebut. Karena tidak dipilih, akhirnya Varial meminta uang untuk dikembalikan.

Gubernur Jambi Al Haris menyodorkan tiga nama ke Mendagri Tito Karnavian. Yakni, Varial Adhi Putra, Kadis Sosial M Arifin Budiman, dan Kepala Biro Kesra Sulaiman.

“Intinya kita ingin bahwa nama yang kita kirim ini nama yang mumpuni yang bisa memimpin daerah mengingat nanti tahapan-tahapan pemilu sedang berjalan, arti ini orang yang kita anggap kuat jaringannya bagus dan pula dapat menguasai pemerintahan itu,” ujar Al Haris. (Den)

ShareTweetSend
Previous Post

Al Haris: Ramadan Kali Ini Tanda Baik, Banyak Masjid Penuh

Next Post

Sepulang dari Tanah Suci, Tokoh Pendiri SMSI-JMSI Pusat Diboyong Buka Puasa Bersama, Dua Kali Sebut Keberuntungan

Related Posts

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

16 Juni 2025
Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

16 Juni 2025
KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In