• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 9, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ayah Kandung Tega Cabuli dan Disiksa Hinga Lumpuh

Ayah Kandung Tega Cabuli dan Disiksa Hinga Lumpuh

14 November 2016
in EKONOMI

Sengeti, AP – Seorang ayah kandung berinisal D, Warga Desa Tangkit Lama, Kecamatan Sungai Gelam, Muarojambi, tega cabuli anak sendiri sebut saja namanya Bunga (16), Mirisnya, setelah si ayah tersebut melempiaskan nafsunya, anak kandungnya malah disiksa hingga lumpuh, hal tersebut terlihat dari hasil rekonstruksi perkara yang dilaksanakan oleh Polres Muarojambi.

Masih dilihat dari rekonstruksi, kejadianya, D mencabuli anaknya sebanyak 8 kali selama 8 hari, dan selama itu Bunga disiksa sangat berat, seperti kakinya dirantai dan dipukuli hingga tak bisa berjalan, bahkan jari tangan dan kaki dibakar, Kendati demikian Bunga harus menderita stres berat dan dirawat di Rumah sakit jiwa.

Berita Lainnya

SKK Migas – Jamintel Tandatangani Kerjasama Kegiatan Usaha Hulu Migas

Harga CPO Naik 750 Dolar AS Per Metrik Ton

Kenaikan UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat Pekan Depan

Kanit Pelindungan Perempuan dan Anak Polres Muarojambi, Iptu Cirlen Noviani, mengatakan, “kalau hasil BAP pencabulan terhadap Bunga dilakukan berulang-ulang kali oleh D. Kalau hasil rekonstruksi dilakukan sebanyak 8 kali. Namun korban Si bunga blum bisa dimintai keterangan, karena sikisnya masih terganggu” korban masih dalam perawatan RS jiwa dan bisa berbicara,” katanya.

Atas ulahnya bejat tersebut, Kata Cirlen Noviani, Si ayah, diacam dengan 20 puluh kurungan penjara. Dikenakan pasal 76 D Junto pasal 80, pasal 76 C Junto pasal 81 UUD RI No 35 tahun 2014 tetang perubahan UUD RI NO 35 Tahun 2002 atas perlindungan anak. ” Untuk kekerasan terhadap anaknya, pencabulan dan persetubuhannya juga. Maka hukumanya ditambah sepertiga karena yang melakukan bapaknya senidri,” pungkasnya.

Dilain pihak, Asih Noprini Pislog P2TP2A Provinsi Jambi, menyampaikan, atas perbuatan ayahnya, Bunga mengalami depresi yang sangat berat. Katanya bunga tidak bisa kontak dengan siapapun. ” Saat ini kondisinya sedikit-sedkit mulai membaik,” pungkasnya. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Tangkap Pelaku Pembunuh Anak Tiri

Next Post

LSM, Forwam Desak Dewan Bentuk Pansus Agraria

Related Posts

SKK Migas – Jamintel Tandatangani Kerjasama Kegiatan Usaha Hulu Migas

SKK Migas – Jamintel Tandatangani Kerjasama Kegiatan Usaha Hulu Migas

6 Desember 2023
Harga Sawit Siap-siap Mau Lengser

Harga CPO Naik 750 Dolar AS Per Metrik Ton

16 November 2023
BI Luncurkan Pecahan Uang Baru, Penukaran Bisa Lewat Aplikasi

Kenaikan UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat Pekan Depan

14 November 2023
Petani Sawit Tersenyum Jelang Lebaran

Harga Minyak Sawit Mentah Jambi Turun Rp114

6 November 2023
Re-Entry Sumur Sungai Anggur Selatan-1 KKKS Sele Raya Belida Siap Sumbangsih Tingkatkan Produksi Nasional

Re-Entry Sumur Sungai Anggur Selatan-1 KKKS Sele Raya Belida Siap Sumbangsih Tingkatkan Produksi Nasional

4 November 2023
Proses Hukum di Jambi Tidak Ganggu Pemerintahan

Dampak Nyata Provinsi Jambi Tuan Rumah STQH Nasional untuk Pertumbuhan Ekonomi, Estimasi Perputaran Uang Capai Rp5 Miliiar

2 November 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In