• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Esdm: 187 Iup Di Jambi Berstatus “CNC”

Esdm: 187 Iup Di Jambi Berstatus “CNC”

15 November 2016
in DAERAH

Jambi, – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi menyebutkan, sebanyak 187 izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di daerah itu telah berstatus “Clean and Clear” (CNC).

“Dari 196 IUP yang beroperasi di Jambi yang telah dinyatakan CNC ada 187 IUP, sementara sembilan IUP yang belum CNC masih dalam proses dan perbaikan,” kata Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM provinsi setempat Abdul Salam Lubis, Selasa (15/11).

Berita Lainnya

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Sebanyak 187 IUP yang dinyatakan CNC tersebut, lanjut Salam, karena telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta PP No. 23 tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dari 187 IUP yang telah berstatus CNC tersebut. antara lain terdiri atas IUP eksplorasi dan operasi produksi,” ucapnya.

Bagi perusahaan pemegang IUP yang dinyatakan telah CNC itu wajib menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir.

Sedangkan bagi pemegang IUP operasi produksi wajib menyampaikan laporan eksplorasi lengkap, studi kelayakan dan dokumen lingkungan serta bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti).

Sementara untuk sembilan IUP yang saat ini masih dalam proses menuju CNC itu kata Salam empat IUP masih menunggu pengumuman dan lima IUP lagi masih dalam tahap perbaikan dokumen dan surat keputusan. “Status CNC tersebut yang mengeluarkan dari pemerintah pusat,” ujar Salam, menjelaskan.

Selain itu, lanjutnya, ada tujuh IUP yang beroperasi disejumlah wilayah kabupaten di Jambi diusulkan untuk dicabut perizinannya karena tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Juga ada 16 IUP yang diusulkan untuk ditetapkan masa berakhir perizinannya dan tidak bisa diperpanjang lagi,” katanya, menambahkan. ant

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Canangkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

Next Post

Anak Pejabat PU Dipolisikan Calon Istri

Related Posts

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In