• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Esdm: 187 Iup Di Jambi Berstatus “CNC”

Esdm: 187 Iup Di Jambi Berstatus “CNC”

15 November 2016
in DAERAH

Jambi, – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi menyebutkan, sebanyak 187 izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di daerah itu telah berstatus “Clean and Clear” (CNC).

“Dari 196 IUP yang beroperasi di Jambi yang telah dinyatakan CNC ada 187 IUP, sementara sembilan IUP yang belum CNC masih dalam proses dan perbaikan,” kata Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM provinsi setempat Abdul Salam Lubis, Selasa (15/11).

Berita Lainnya

450 Prajurit Yonif 142/KJ Kembali dari Papua

WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

Sebanyak 187 IUP yang dinyatakan CNC tersebut, lanjut Salam, karena telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta PP No. 23 tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dari 187 IUP yang telah berstatus CNC tersebut. antara lain terdiri atas IUP eksplorasi dan operasi produksi,” ucapnya.

Bagi perusahaan pemegang IUP yang dinyatakan telah CNC itu wajib menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir.

Sedangkan bagi pemegang IUP operasi produksi wajib menyampaikan laporan eksplorasi lengkap, studi kelayakan dan dokumen lingkungan serta bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti).

Sementara untuk sembilan IUP yang saat ini masih dalam proses menuju CNC itu kata Salam empat IUP masih menunggu pengumuman dan lima IUP lagi masih dalam tahap perbaikan dokumen dan surat keputusan. “Status CNC tersebut yang mengeluarkan dari pemerintah pusat,” ujar Salam, menjelaskan.

Selain itu, lanjutnya, ada tujuh IUP yang beroperasi disejumlah wilayah kabupaten di Jambi diusulkan untuk dicabut perizinannya karena tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Juga ada 16 IUP yang diusulkan untuk ditetapkan masa berakhir perizinannya dan tidak bisa diperpanjang lagi,” katanya, menambahkan. ant

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Canangkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

Next Post

Anak Pejabat PU Dipolisikan Calon Istri

Related Posts

450 Prajurit Yonif 142/KJ Kembali dari Papua

450 Prajurit Yonif 142/KJ Kembali dari Papua

5 Juni 2026
WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

2 Juni 2026
Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

2 Juni 2026
Wagub Sani: 5 Ranperda Inisiatif DPRD Beri Manfaat Positif 

Wagub Sani: 5 Ranperda Inisiatif DPRD Beri Manfaat Positif 

2 Juni 2026
Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

1 Juni 2026
Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

30 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In