• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kuping Kurniadi LPKNI Panas Dengar Pemerintah Mau Naikan Harga…

Kurniadi Hidayat

LPKNI Lapor Kapolri: Bubarkan Saja Satgaswasgakkum Batubara

12 November 2024
in HUKUM & KRIMINAL

Jambi– Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) melayangkan surat laporan pengaduan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia terkait persoalan dugaan pelanggaran penggunaan jalan yang telah dilarang di Provinsi Jambi.

Melalui surat dengan Nomor : 12/LP-LPKNI/Xl/2024 itu, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menilai bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan bertentangan dengan Instruksi Gubernur Jambi Nomor : 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang pengaturan lalu lintas.

Berita Lainnya

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dimana beberapa ruas atau titik jalan dari beberapa mulut tambang dilarang melintas menuju pelabuhan Talang Duku dan Niaso. Dugaan pelanggaran ini mencuat ketika LPKNI melakukan pemantauan di beberapa ruas jalan yang dilarang.

Benar saja, saat melakukan pemantauan, LPKNI mendapati masih ada kendaraan angkutan batubara yang membandel melintas pada ruas jalan yang dilarang dan tidak mematuhi aturan yang diberlakukan di Provinsi Jambi.

“Menurut kami hal ini sangat bertentangan dengan berita acara forkopimda, INGUB dan surat penegasan Gubernur, dimana sangat jelas dilarang keras untuk angkutan batubara melintas pada jalur jalan yang telah disepakati tidak boleh dilalui angkutan batubara” kata Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat, belum lama ini.

Ketum LPKNI itu juga menyebut bahwa berdasarkan pemberitaan media yang ada di Provinsi Jambi menyebutkan bahwa Gubernur Jambi Al Haris menyatakan Pemerintahannya tidak ada satupun mengeluarkan surat yang mengizinkan untuk kendaraan angkutan batubara melintas menggunakan jalan umum pada titik yang telah dilarang.

“Gubernur Jambi juga menyatakan sampai dengan jalan khusus selesai pemerintah tidak akan mengizinkan angkutan batubara melintas di jalan yang telah dilarang dilintasi, jika ada itu dianggap liar dan Pemerintah Jambi meminta pada pihak keamanan untuk ditertibkan karena tidak ada satupun surat yang mengizinkan untuk beroperasi di jalan yang telah dilarang dilintasi ” sebutnya.

Disamping itu, LPKNI juga menduga angkutan yang masih berani melanggar sepertinya telah ada koordinasi atau sering juga di sebut TK (Tambang Kordinasi) yang diduga melibatkan oknum-oknum tertentu untuk melancarkan aktivitas angkutan batubara yang jelas-jelas melakukan pelanggaran.

“Kami meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk angkutan batubara yang masih melanggar agar dapat ditertibkan dan oknum-oknum yang terlibat ditindak atas pelanggaran tersebut, karena diduga sudah terstruktur dan masif” imbuh Kurniadi Hidayat.

LPKNI juga menyoroti soal pembentukan Satgaswasgakkum di Kabupaten atau Kota dan pos pantau hingga pengawasan yang berada di jalur pengangkutan batubara pada berita acara hasil rapat rekayasa lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi pada 19 Februari 2024 lalu.

“Kalau adapun kebijakan di daerah harus terpenuhi terlebih dahulu ketentuan dan syarat-syaratnya agar lebih tertib, ini semua amburadul, seperti pos pantau, Satgaswasgakkum di daerah dan setiap perusahaan pertambangan wajib menyediakan timbangan” sebutnya.

“Jangan yang membuat aturan justru yang melanggar aturan, bubarkan saja satgaswasgakkum itu, nggak ada fungsinya itu” timpal Kurniadi Hidayat.

Sementara itu, Kurniadi Hidayat menyebut surat yang dilayangkan oleh LPKNI telah direspon oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahkan dia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Propam Polda Jambi terkait persoalan tersebut.

Namun, dirinya tidak berkomentar banyak mengenai hal tersebut.

“Iya, sudah komunikasi dengan Propam Polda Jambi” singkatnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Meneladani Nilai-Nilai Kepahlawanan

Next Post

Ini Alasan Ustadz Destu Randi Kenapa Harus Pilih Fadhil-Bakhtiar

Related Posts

VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

11 Juni 2025
Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In