Jambi – Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, yang diduga menggunakan nomor induk ijazah dan STTB SMP milik orang lain, melakukan Interupsi dalam rapat Paripurna pada Selasa malam lalu, 12 November 2024.
Paripurna membahas tentang Rancangan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi tahun 2025.
Hadir dalam rapat tersebut, Pjs Gubernur Jambi Sudirman, Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, para wakil ketua, hingga seluruh pejabat eselon II dan IV di pemerintah Provinsi Jambi.
Ada yang menarik ketika paripurna sedang berlangsung, Amrizal, anggota partai Golkar melakukan interupsi.
“Ini seharusnya, ketua. Kami ini dikasih copyan, copyan yang dibacakan oleh anggota banggar tadi supaya kami itu tahu sebelum dibahas berapa APBD, sesudah dibahas berapa, ditetapkan berapa jelas ke transparannya.
Kami saat ini seperti orang ya melihat saja dan mendengar saja data. Itu minta sekretariat besok, walaupun pidato gubernur itu harus dibagikan satu-persatu kepada anggota dewan,” kata Amrizal.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah tampak begitu langsung mematahkan omongan Amrizal.
“Itu sebenarnya saya rasa kesalahpahaman saja, karena mengingat sebenarnya, baik semua redaksionalnya yang dibacakan tadi sudah disalurkan melalui fraksi-fraksi. Kemungkinan pak Amrizal mungkin belum mengecek ke anggota fraksinya,” kata Hafiz.
Asal tahu saja, kasus Amrizal kini sedang bergulir di Polda Jambi. Amrizal, yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976 itu, diduga menggunakan nomor BP atau induk orang lain serta nomor STTB milik orang lain.
Menanggapi hal tersebut, Amrizal tampak memberikan respons dengan nada enteng.
“Dak usah lah itu tu, biarkan bae,” ujar Amrizal kepada wartawan pada Jumat malam, 15 November 2024, di Bandara Sultan Thaha Jambi.
Pengungkapan bukti baru ini disampaikan oleh mantan kepala SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Harmen, setelah ditemukan buku pengambilan ijazah asli siswa yang menyelesaikannya ujian di SMP tersebut.
Kata Harmen, selain terungkap bahwa nomor BP yang digunakan oleh Amrizal bukanlah miliknya. Nomor BP atau Nomor Induk 431 tersebut milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974 yang terakhir tercatat sebagai siswa dari SMP Muhamadiyah. Sedang STTB yang dipakai, yaitu nomor 0728387, adalah milik Endres Chan, yang lahir pada 17 Agustus 1974, asal SMPN 1 Bayang.
“Keduanya tercatat tamat pendidikan di tahun ajaran 1989/1990,” ujar Harmen.
Harmen menceritakan, pada tahun ajaran tersebut 14 siswa dari SMP Muhammadiyah yang mengikuti ujian gabungan di SMPN 1 Bayang. Salah satunya Amrizal yang lahir di Kapujan.
“Artinya, ini sudah terang menderang bahwa Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi menggunakan identitas ijazah dan STTB milik orang lain,” tegas Harmen.
Penegasan Harmen semakin memperkuat dugaan bahwa Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi tidak pernah tamat dari sekolah tersebut.
Perkara yang ditangani oleh Polda Jambi ini sudah memasuki bulan ke delapan. Penyidik diharapkan bisa menyelesaikan berbagai teka-teki yang ada dan memberikan kejelasan mengenai kebenaran di balik identitas yang digunakan oleh Amrizal ke seluruh masyarakat Jambi.
Asal tahu saja, Amrizal, yang juga mantan anggota DPRD Kerinci selama dua periode, telah dua kali mangkir dalam pemanggilan Subdit I Kamneg Polda Jambi.
Kasus Amrizal berawal dari selembaran kertas surat keterangan kehilangan ijazah yang dikeluarkan pada Agustus 2007 oleh Erman Ahmad, mantan Kepala SMPN 1 Bayang. Modus Amrizal seolah-olah tamat dari SMPN 1 Bayang.
Selembar kertas tersebut, digunakan oleh Amrizal sebagai syarat untuk memperoleh ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci pada tahun 2007.
Paket C adalah syarat mencalonkan diri dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2009, namun ia gagal dalam pencalonan tersebut.
Amrizal terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci pada periode 2014-2019 dan 2019-2024, serta menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi pada pemilihan legislatif tahun 2024.
Tak hanya itu, Amrizal juga mendapatkan surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan, yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama, Agustus 2007.
Ali Amri, kepala SMPN 1 Bayang sebelum Harmen, juga mengakui hal serupa. Surat Ali Amri tersebut bertujuan untuk meluruskan kesalahan dari surat sebelumnya, karena telah melegalisir dan mengakui surat kehilangan ijazah milik Amrizal yang dibuat oleh Erman Ahmad.
Di samping itu, Amrizal meraih gelar S1 dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada tahun 2022. Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) yang disandangnya saat ini patut dipertanyakan, mengingat ketidakjelasan latar belakang SMP yang digunakan.