• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
6 Bibit Anggrek Ditahan Karantina Jambi

6 Bibit Anggrek Ditahan Karantina Jambi

3 Maret 2025
in DAERAH

Jambi – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) menahan enam bibit anggrek _Dendrobium_ pada Jumat (28/2) di Bandara Sultan Thaha, Jambi.

Hal tersebut terjadi saat petugas Karantina Jambi melakukan pengawasan di kargo bandara, ditemukan bibit yang berasal dari Jawa Timur, namun tidak dilengkapi dokumen karantina dari tempat pengeluaran.

Berita Lainnya

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

“Ini saat di bandara keberangkatan tidak lapor karantina, sehingga kita lakukan tindakan karantina penahanan,” ungkap Sudiwan Situmorang, Kepala Karantina Jambi.

Meski masih dalam wilayah Indonesia, namun menurut Sudiwan status hama dan penyakit antar pulau di Indonesia berbeda-beda. Selain itu, hal tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang No. 21 th 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, bahwa semua komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya yang dilalulintaskan antar area/ pulau wajib dilaporkan ke petugas karantina di tempat pengeluaran yaitu di bandara/ pelabuhan keberangkatan, memenuhi persyaratan karantina serta dilaporkan kembali ke petugas karantina di tempat pemasukan.

“Jadi gitu ya, alurnya, agar masyarakat tahu, kita sama-sama jaga kesehatan setiap komoditas yang dilalulintaskan ataupun keamanan pangannya,” jelas Sudiwan.

Menurutnya, bibit anggrek yang tidak sehat diantaranya dapat membawa tungau _Tenuipalpus Orchidarum_ yang merupakan salah satu jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang belum pernah ditemukan di wilayah Sumatera, sehingga memiliki potensi dapat merusak pertanaman anggrek di wilayahnya.

“Kalau karantina itu tidak melihat sedikit dan banyaknya, karena yang kita cegah adalah hama penyakit jadi meski hanya sedikit, risikonya sama,” pungkas Sudiwan.

ShareTweetSend
Previous Post

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Next Post

Audit Khusus Kepentingan

Related Posts

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

5 Desember 2025
Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In