• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Maret 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Penggelapan Pinjaman Nasabah Bank Diringkus

Pelaku Penggelapan Pinjaman Nasabah Bank Diringkus

17 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Kepolisian sektor (Polsek) Telanaipura, berhasil mengamankan seorang wanita yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berupa dana pinjaman nasabah bank di Kota Jambi.

“Pelaku seorang wanita berinisial RD (45), warga Lorong Hidayat RT 15 Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur beberapa hari lalu berhasil diamankan anggota reskrim Polsek,” kata Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf melalui Kanit Reskrim, Ipda Imam Budianto, Kamis (17/11).

Berita Lainnya

Jambi Berduka, Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

Pelaku RD diamankan polisi setelah adanya laporan dari korban Manuturi Hamonangan Simatupang (37) warga Jalan Nusa Indah Tiga RT 07 Kelurahan Rawasari Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.

Kejadian tersebut terjadi pada 25 September 2016 sekira pukul 15.00 WIB, tim audit PT Bintang melakukan pemeriksaan tagihan kredit nasabah dan ternyata oleh tersangka tidak menyetorkan tagihan kredit nasabah tersebut ke PT Bintang Berlian sebesar Rp 40,266 juta.

Akhirnya setelah tidak ada upaya penyelesaikan secara kekeluargaan, maka tersangka RD berhasil diamankan dan pelaku telah melanggar pasal 374 KUHP.

Imam mengatakan, dalam waktu dekat tersangka akan dilimpahkan ke Polresta Jambi karena di Polsek tidak ada sel wanita sehingga harus diserahkan ke Polresta dan belum bisa memastikan apakah RD akan terancam hukuman penjara atau tidak. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pemerkosa Nenek-nenek Akui Perbuatannya

Next Post

Kepergok Operasi Zebra, Pencuri Kabel Ngacir

Related Posts

Jambi Berduka, Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon

Jambi Berduka, Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon

4 Maret 2026
Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

28 Februari 2026
Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

27 Februari 2026
Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

27 Februari 2026
Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24 Februari 2026
Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

18 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In