• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, April 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Penggelapan Pinjaman Nasabah Bank Diringkus

Pelaku Penggelapan Pinjaman Nasabah Bank Diringkus

17 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Kepolisian sektor (Polsek) Telanaipura, berhasil mengamankan seorang wanita yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berupa dana pinjaman nasabah bank di Kota Jambi.

“Pelaku seorang wanita berinisial RD (45), warga Lorong Hidayat RT 15 Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur beberapa hari lalu berhasil diamankan anggota reskrim Polsek,” kata Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf melalui Kanit Reskrim, Ipda Imam Budianto, Kamis (17/11).

Berita Lainnya

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pelaku RD diamankan polisi setelah adanya laporan dari korban Manuturi Hamonangan Simatupang (37) warga Jalan Nusa Indah Tiga RT 07 Kelurahan Rawasari Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.

Kejadian tersebut terjadi pada 25 September 2016 sekira pukul 15.00 WIB, tim audit PT Bintang melakukan pemeriksaan tagihan kredit nasabah dan ternyata oleh tersangka tidak menyetorkan tagihan kredit nasabah tersebut ke PT Bintang Berlian sebesar Rp 40,266 juta.

Akhirnya setelah tidak ada upaya penyelesaikan secara kekeluargaan, maka tersangka RD berhasil diamankan dan pelaku telah melanggar pasal 374 KUHP.

Imam mengatakan, dalam waktu dekat tersangka akan dilimpahkan ke Polresta Jambi karena di Polsek tidak ada sel wanita sehingga harus diserahkan ke Polresta dan belum bisa memastikan apakah RD akan terancam hukuman penjara atau tidak. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pemerkosa Nenek-nenek Akui Perbuatannya

Next Post

Kepergok Operasi Zebra, Pencuri Kabel Ngacir

Related Posts

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

3 April 2026
Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

2 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In