• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 28, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Penggelapan Pinjaman Nasabah Bank Diringkus

Pelaku Penggelapan Pinjaman Nasabah Bank Diringkus

17 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Kepolisian sektor (Polsek) Telanaipura, berhasil mengamankan seorang wanita yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berupa dana pinjaman nasabah bank di Kota Jambi.

“Pelaku seorang wanita berinisial RD (45), warga Lorong Hidayat RT 15 Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur beberapa hari lalu berhasil diamankan anggota reskrim Polsek,” kata Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf melalui Kanit Reskrim, Ipda Imam Budianto, Kamis (17/11).

Berita Lainnya

Gak Nyangka! Selama 3 Tahun SKK Migas-PetroChina Hijaukan 513 Hektar Hutan Tanjung Jabung Timur

Warga Batanghari Sudah Mengantre Sejak Pagi, Ternyata oh Ternyata

Kapolda Jambi Kembali Berkantor, Simak Arahannya..

Pelaku RD diamankan polisi setelah adanya laporan dari korban Manuturi Hamonangan Simatupang (37) warga Jalan Nusa Indah Tiga RT 07 Kelurahan Rawasari Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.

Kejadian tersebut terjadi pada 25 September 2016 sekira pukul 15.00 WIB, tim audit PT Bintang melakukan pemeriksaan tagihan kredit nasabah dan ternyata oleh tersangka tidak menyetorkan tagihan kredit nasabah tersebut ke PT Bintang Berlian sebesar Rp 40,266 juta.

Akhirnya setelah tidak ada upaya penyelesaikan secara kekeluargaan, maka tersangka RD berhasil diamankan dan pelaku telah melanggar pasal 374 KUHP.

Imam mengatakan, dalam waktu dekat tersangka akan dilimpahkan ke Polresta Jambi karena di Polsek tidak ada sel wanita sehingga harus diserahkan ke Polresta dan belum bisa memastikan apakah RD akan terancam hukuman penjara atau tidak. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pemerkosa Nenek-nenek Akui Perbuatannya

Next Post

Kepergok Operasi Zebra, Pencuri Kabel Ngacir

Related Posts

Gak Nyangka! Selama 3 Tahun SKK Migas-PetroChina Hijaukan 513 Hektar Hutan Tanjung Jabung Timur

Gak Nyangka! Selama 3 Tahun SKK Migas-PetroChina Hijaukan 513 Hektar Hutan Tanjung Jabung Timur

25 Maret 2023
Warga Batanghari Sudah Mengantre Sejak Pagi, Ternyata oh Ternyata

Warga Batanghari Sudah Mengantre Sejak Pagi, Ternyata oh Ternyata

15 Maret 2023
Kapolda Jambi Kembali Berkantor, Simak Arahannya..

Kapolda Jambi Kembali Berkantor, Simak Arahannya..

13 Maret 2023
Mumpung Masih Ada Waktu sampai 6 April, Ayo Bayar Pajak Motor

Mumpung Masih Ada Waktu sampai 6 April, Ayo Bayar Pajak Motor

8 Maret 2023
Haris Targetkan Jalur Alternatif Batu Bara Desember

Foto-foto Al Haris Gelar Pertemuan dengan Menhub soal Jalan Khusus Batu Bara dan Investor Ujung Jabung

8 Maret 2023
Al Haris Hibahkan Tanah di Rumah Kedua Jaksa Agung, Kali Ini untuk RS Rehabilitas Narkoba

Al Haris Hibahkan Tanah di Rumah Kedua Jaksa Agung, Kali Ini untuk RS Rehabilitas Narkoba

6 Maret 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In