• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kurir Sabu-Sabu Asal Aceh Diperiksa

Kurir Sabu-Sabu Asal Aceh Diperiksa

20 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi masih memeriksa secara intensif tiga tersangka, satu perempuan dan dua laki-laki, yang menjadi kurir sabu-sabu serta ekstasi dari Aceh, yang akan diedarkan di Jambi namun aksinya berhasil digagalkan polisi.

“Untuk saat ini wanita berinisial IN dan dua orang pria JP dan ASN, pelaku penyalahgunaan narkoba terus diperiksa guna membongkar kasus jaringannya sekaligus melengkapi berkas perkaranya,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari.

Berita Lainnya

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Berkas perkara para tersangka tinggal dilengkapi dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kembali.

Selain menangani ketiga tersangka, pihaknya juga terus memburu bandar narkoba jaringan Aceh, yakni berinisial I karena berdasarkan keterangan mereka ada bandar asal Aceh yang sekarang masih diburu polisi.

Dalam kasus itu, ketiga tersangka ditangkap setelah polisi menangkap lebih dahulu pelaku pria ASN, kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, di depan Mapolres Muarojambi.

Dalam pemeriksaan, polisi mendapatkan satu ons sabu-sabu serta 100 butir pil ekstasi yang disimpan di celana dalam tersangka.

Tersangka kemudian digelandang ke Mapolda Jambi untuk diinterogasi dan hasilnya, pelaku wanita IN dan pria berinisial JP yang merupakan warga Jalan Pattimura, Kecamatan Alambarajo ditangkap petugas. Keduanya yang pemesan barang bukti itu, diamankan berdasarkan pengakuan dari tersangka ASN.

Tersangka ASN mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual ke pemesan seorang wanita, IN. Namun dia belum sempat menyerahkan barang haram itu karena sudah ditangkap polisi.

“Kini anggota sedang menyelidiki dan mendalami kasusnya untuk membongkar jaringan narkoba asal Aceh tersebut,” kata Ade Sapari. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Berkas Penampung Emas Hasil PETI Dilimpahkan

Next Post

Debt Collector Rampas Mobil

Related Posts

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

28 Januari 2026
Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

26 Januari 2026
Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

19 Januari 2026
Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In