Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Jambizi resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan penting ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, yang digelar di ruang rapat paripurna, kemarin, Jumat (26/9/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, didampingi Wakil Ketua Ivan Wirata dan Samsul Riduan. Seluruh fraksi DPRD turut menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda tersebut.
Mayoritas fraksi menyatakan setuju agar Ranperda Perubahan APBD 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Meski begitu, sejumlah catatan kritis tetap disampaikan, terutama mengenai pentingnya transparansi, efisiensi, dan keberpihakan anggaran kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah menegaskan, pengelolaan anggaran harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan berorientasi pada hasil pembangunan yang nyata.
“Kami mengimbau kepada OPD-OPD teknis untuk melaksanakan anggaran yang sudah disahkan ini dengan mengedepankan kualitas pekerjaan serta kepentingan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan hingga penetapan Ranperda tersebut.
“Kita ketahui bersama, APBD kita mengalami penurunan yang cukup signifikan, baik dari sektor pajak maupun lainnya. Namun kita harus tetap optimis. Meski kecil, APBD ini harus kita sesuaikan dengan kondisi di lapangan agar pemanfaatannya bisa merata,” katanya.
Dengan disahkannya Ranperda ini, diharapkan program pembangunan di Provinsi Jambi tetap berjalan efektif dan menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung, meski dengan keterbatasan fiskal yang ada.(min)








