• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Debt Collector Rampas Mobil

Debt Collector Rampas Mobil

20 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Dikota Jambi masih marak aksi perampasan unit kendaraan di jalan raya yang dilakukan oleh sekawanan Debt Collector, peristiwa itu sudah sepatutnya pihak aparat kepolisian jambi segera melakukan tindakan tanpa harus menunggu pengaduan dari masyarakat.

Sebab selain merugikan konsumen hal itu bisa dikategorikan masuk dalam ranah hukum Pidana. Pasalnya, dalam proses penarikan, sejatinya harus sesuai prosedur yang benar meski konsumen dikatakan cacat perjanjian dengan kreditor.

Berita Lainnya

450 Prajurit Yonif 142/KJ Kembali dari Papua

WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

Sekawanan preman finance sudah layak dikatakan perampok, pasalnya beberapa waktu lalu dengan menghentikan secara paksa dan mengambil sebuah mobil jenis Colt L200 Mitsubishi bernomor polisi BA 8016 YA di jalan raya diwilayah Paal sepuluh kota Jambi.

Agus warga simpang rimbo sekaligus pemilik mobil tersebut mengatakan awalnya mobil tersebut dikendarai oleh sopirnya bernama Maulana didaerah Paal Sepuluh kota jambi, namun tiba-tiba mobilnya dihentikan oleh sekitar 17 orang pria yang mengaku dari debt collector.

Dikatakannya Pada saat itu sopirnya sempat diintimidasi oleh sekawanan debt collector tersebut, dengan rasa takut maka dengan hati terpaksa sopirnya memberikan mobil tersebut.

Agus sangat menyayangkan atas tindakan tersebut, dan dia pun sempat menanyakan kepada pihak Adira selaku Finance tersebut, aturan apa yang dipakai, bahkan katanya pihak Adira terkesan bungkam saat dihubungi via telpon.

“Kita sempat menanyakan atas sikap yang tidak mengenakan tersebut, masak main ambil ditengah jalan aja, seolah-olah pihak debt collecor ini kebal hukum. Etikanya dimana dan aturannya dimana,” tuturnya saat ditemui oleh awak media. Sabtu (19/11)

Sementara itu ia mendesak pihak kepolisian untuk segera memberantas preman jalanan tersebut, karna saat ini atas perbuatan pihak finance yang menggunakan jasa debt collector sudah sangat meresahkan para konsumen.

Padahal, pihak konsumen haknya diatur secara undang-undang, sedangkan aturan yang dijalankan pihak Finance sungguh bertentangan dengan aturan yang telah ditentukan.

Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi saat dikomfirmasi, Ibnu Kholdun, mengatakan kejahatan yang dilakukan oleh debt collector di Jambi berdasarkan catatannya selalu meningkat, bahkan katanya setiap hari pihaknya selalu mendapat laporan dari konsumen atas perampasan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector.

Begitupun pihaknya mendesak ketegasan pihak kepolisian republik indonesia untuk memberantas kejahatan tersebut.”Pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa debt collector. Penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dan didalam Undang-undang Fidusia tidak ada dijelaskan aturan penarikan kendaraan oleh pihak Finance” Jelasnya.

Dikatakannya, apa yang dilakukan oleh debt collector dengan mengambil paksa kendaraan dijalan, maka mereka dapat dikenakan dengan pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (Bdh)

ShareTweetSend
Previous Post

Kurir Sabu-Sabu Asal Aceh Diperiksa

Next Post

Jalan Protokol di Kota Sungaipenuh Kebanjiran

Related Posts

450 Prajurit Yonif 142/KJ Kembali dari Papua

450 Prajurit Yonif 142/KJ Kembali dari Papua

5 Juni 2026
WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

2 Juni 2026
Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

2 Juni 2026
Wagub Sani: 5 Ranperda Inisiatif DPRD Beri Manfaat Positif 

Wagub Sani: 5 Ranperda Inisiatif DPRD Beri Manfaat Positif 

2 Juni 2026
Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

1 Juni 2026
Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

30 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In