Jambi – Sikap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari, Ajrisa Winda, yang menekankan keterbukaan namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian memiliki landasan regulasi yang kuat dan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai sikap tertutup.
Secara normatif, prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan proyek pemerintah berakar pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10, yang menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan wajib berlandaskan asas kecermatan, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
Dalam konteks ini, kehati-hatian justru menjadi kewajiban hukum, bukan pilihan politis. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas membedakan antara informasi yang wajib diumumkan, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
Pasal 17 UU KIP menyebutkan bahwa informasi dapat dikecualikan apabila pembukaannya berpotensi menghambat proses penegakan hukum, merugikan kepentingan perlindungan usaha, atau mengganggu proses pengambilan kebijakan yang sedang berjalan. Artinya, keterbukaan memiliki batas hukum yang sah.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, prinsip tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menempatkan kepala OPD sebagai pengguna anggaran yang bertanggung jawab penuh secara administratif dan hukum atas setiap rupiah APBD.
Konsekuensinya, kehati-hatian menjadi instrumen utama untuk mencegah kesalahan prosedural yang justru dapat berujung persoalan hukum di kemudian hari.
Pengamat sosial ekonomi pemerintahan, Dr. Noviardi Ferzi, menilai polemik keterbukaan proyek publik kerap terjebak pada logika hitam-putih. Menurutnya, tidak semua sikap selektif dalam membuka informasi dapat langsung ditafsirkan sebagai indikasi penyimpangan.
“Dalam tata kelola pembangunan, keterbukaan itu harus dibaca bersama prinsip due process. Pejabat publik tidak boleh sembarangan membuka dokumen teknis dan kontraktual yang masih berjalan, karena justru bisa menimbulkan risiko hukum dan kegaduhan administratif,” ujar Noviardi, Kamis, 8 Januari 2025.
Ia menambahkan, proyek infrastruktur daerah memiliki karakter teknis dan hukum yang kompleks. Publik berhak mengawasi, namun pengawasan tersebut seharusnya diarahkan pada hasil, kepatuhan prosedur, dan audit, bukan pada prasangka personal terhadap pejabat pelaksana.
Menurut Noviardi, dalam banyak kasus, pejabat daerah justru terjerat masalah hukum bukan karena korupsi, melainkan karena kelalaian administrasi akibat tekanan publik untuk membuka informasi tanpa kerangka regulasi yang jelas.
Oleh karena itu, sikap kehati-hatian harus dipandang sebagai bentuk perlindungan institusi dan keuangan negara.
Ia juga menegaskan bahwa proyek yang dibiayai APBD murni, seperti Islamic Centre Batanghari, telah melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang disepakati bersama DPRD.
Jika kemudian muncul dugaan pelanggaran, maka jalur yang tepat adalah pengawasan formal oleh Inspektorat, BPK, atau aparat penegak hukum, bukan penghakiman di ruang publik.
“Negara hukum bekerja dengan bukti dan prosedur, bukan dengan kecurigaan. Kritik tetap penting, tetapi harus ditempatkan dalam koridor hukum agar tidak berubah menjadi delegitimasi birokrasi,” pungkasnya.
Dengan demikian, posisi Kadis PUTR Batang Hari yang menegaskan keterbukaan sekaligus kehati-hatian memiliki dasar regulasi yang sah dan sejalan dengan pandangan akademik tentang tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berkeadaban.








