• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
in DAERAH

Jambi – Sikap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari, Ajrisa Winda, yang menekankan keterbukaan namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian memiliki landasan regulasi yang kuat dan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai sikap tertutup.

Secara normatif, prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan proyek pemerintah berakar pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10, yang menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan wajib berlandaskan asas kecermatan, kepastian hukum, dan akuntabilitas.

Berita Lainnya

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Dalam konteks ini, kehati-hatian justru menjadi kewajiban hukum, bukan pilihan politis. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas membedakan antara informasi yang wajib diumumkan, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

Pasal 17 UU KIP menyebutkan bahwa informasi dapat dikecualikan apabila pembukaannya berpotensi menghambat proses penegakan hukum, merugikan kepentingan perlindungan usaha, atau mengganggu proses pengambilan kebijakan yang sedang berjalan. Artinya, keterbukaan memiliki batas hukum yang sah.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, prinsip tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menempatkan kepala OPD sebagai pengguna anggaran yang bertanggung jawab penuh secara administratif dan hukum atas setiap rupiah APBD.

Konsekuensinya, kehati-hatian menjadi instrumen utama untuk mencegah kesalahan prosedural yang justru dapat berujung persoalan hukum di kemudian hari.

Pengamat sosial ekonomi pemerintahan, Dr. Noviardi Ferzi, menilai polemik keterbukaan proyek publik kerap terjebak pada logika hitam-putih. Menurutnya, tidak semua sikap selektif dalam membuka informasi dapat langsung ditafsirkan sebagai indikasi penyimpangan.

“Dalam tata kelola pembangunan, keterbukaan itu harus dibaca bersama prinsip due process. Pejabat publik tidak boleh sembarangan membuka dokumen teknis dan kontraktual yang masih berjalan, karena justru bisa menimbulkan risiko hukum dan kegaduhan administratif,” ujar Noviardi, Kamis, 8 Januari 2025.

Ia menambahkan, proyek infrastruktur daerah memiliki karakter teknis dan hukum yang kompleks. Publik berhak mengawasi, namun pengawasan tersebut seharusnya diarahkan pada hasil, kepatuhan prosedur, dan audit, bukan pada prasangka personal terhadap pejabat pelaksana.

Menurut Noviardi, dalam banyak kasus, pejabat daerah justru terjerat masalah hukum bukan karena korupsi, melainkan karena kelalaian administrasi akibat tekanan publik untuk membuka informasi tanpa kerangka regulasi yang jelas.

Oleh karena itu, sikap kehati-hatian harus dipandang sebagai bentuk perlindungan institusi dan keuangan negara.

Ia juga menegaskan bahwa proyek yang dibiayai APBD murni, seperti Islamic Centre Batanghari, telah melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang disepakati bersama DPRD.

Jika kemudian muncul dugaan pelanggaran, maka jalur yang tepat adalah pengawasan formal oleh Inspektorat, BPK, atau aparat penegak hukum, bukan penghakiman di ruang publik.

“Negara hukum bekerja dengan bukti dan prosedur, bukan dengan kecurigaan. Kritik tetap penting, tetapi harus ditempatkan dalam koridor hukum agar tidak berubah menjadi delegitimasi birokrasi,” pungkasnya.

Dengan demikian, posisi Kadis PUTR Batang Hari yang menegaskan keterbukaan sekaligus kehati-hatian memiliki dasar regulasi yang sah dan sejalan dengan pandangan akademik tentang tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berkeadaban.

ShareTweetSend
Previous Post

Omongan Edi Purwanto Anggota DPR Fraksi PDIP soal Jalan Batubara: Menyesatkan dan Bebani Masyarakat!

Next Post

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Related Posts

Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In