• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kesbangpol Akan Tertibkan Ormas

Kesbangpol Akan Tertibkan Ormas

22 November 2016
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP.-Pemerintah Kabupaten bisa mencabut Surat Keterangan Terdaftar bagi organisasi Kemasyarakatan maupun sanggar dan paguyuban, hal ini disampaikan Kepala Kesbangpol Merangin Hendri Maidalef.

Hal ini disampaikan Hendri Maidalef merujuk pada surat edaran Mendagri, penjelasan atas putusan MK terhadap Undang – Undang no 17 tahun 2013.  Yang mana termuat di No 4 hurup B. “Intinya organisasi ataupun ormas tidak wajib mendaftar namun jika tidak terdaftar maka tidak mendapat fasilitas dan sepanjang kegiatannya sesuai dengan program kerja dan AD/ART, ya tidak ada masalah”

Berita Lainnya

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

Berbeda jika ormas tersebut melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan maka pemerintah daerah bisa mencabut SKT nya dan mengusulkan pembubaran terhadap organisasi tersebut.

“Jika ada ormas yang tidak mematuhi aturan, pemerintah akan tegas.  bagi telah terdaftar, maka surat keterangan terdaftar (SKT) nya akan dicabut, dan bagi yang hanya terdata maka kami akan usulkan untuk dilakukan pembubaran atas ormas tersebut.”

Henri Maidalef menambahkan, meskipun tidak diwajibkan namun pihaknya terus melakukan inventarisir semua ormas yang ada di Merangin. “Kami sedang inventarisir Ormas-ormas, saat ini data yang kami punya sebanyak 65 ormas terdaftar, dan sebanyak lima yang statusnya hanya terdata,” ungkapnya.

Bagi ormas yang terdaftar maka harus melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun sekali dan menyerahkan laporan kegiatannya sebagai bahan bagi kesbangpol sendiri. “Dan setiap lima tahun sekali, ormas-ormas yang telah terdaftar ini, mereka wajib melakukan registrasi ulang organisasinya,” tutupnya.nzr

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

LSM dan Ormas Diminta Segera Mengurus SKT

Next Post

Wacana Pelebaran Jalan, Warga Minta Harap Ganti Rugi

Related Posts

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In