• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Waka DPRD Ivan Wirata Kolaborasi dengan BPJN dan Pemkab Merangin

Oplus_19005440

Waka DPRD Ivan Wirata Kolaborasi dengan BPJN dan Pemkab Merangin

16 Februari 2026
in DEMOKRASI

Jambi- Upaya meningkatkan kualitas dan status infrastruktur jalan di Kabupaten Merangin terus menunjukkan progres positif. Hal ini terlihat dalam pertemuan koordinasi antara Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi yang diwakili oleh Darmawi, S.T.,MT, Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan. Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin, Zulhifni, Kepala Dinas PUPR Merangin, serta Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata yang membahas usulan peningkatan status Jalan Jenderal Sudirman (Jalur 3) menjadi jalan nasional dua jalur.

Paparan Kondisi Jaringan Jalan Nasional Jambi

Berita Lainnya

Ketua DPRD Hafiz Fattah Baru Sadar Dibohongi Direksi Bank Jambi

Komisi II DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke KKP Perkuat Sarpras UPTD PPP Kuala Tungkal

Perkuat Tata Kelola Hukum Daerah, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI

Dalam presentasinya, BPJN Jambi memaparkan profil jaringan jalan nasional di Provinsi Jambi, dengan total panjang mencapai lebih dari 1.300 kilometer dan tingkat kemantapan sekitar 91 persen. Data tersebut menunjukkan bahwa secara umum kondisi jalan nasional di Jambi tergolong baik, namun masih terdapat sejumlah ruas strategis yang memerlukan peningkatan, termasuk di wilayah Merangin.

Kabupaten Merangin tercatat memiliki tingkat kemantapan yang tinggi, mencapai sekitar 95,51 persen, sehingga dinilai siap mendukung peningkatan status ruas-ruas penghubung utama.

Usulan Upgrade Jalan Jenderal Sudirman (Jalur 3)

Dari total panjang 8,20 kilometer, tingkat kemantapan jalan baru mencapai 48,78 persen. Sementara itu, sekitar 51,22 persen ruas berada dalam kondisi tidak mantap, dengan rincian rusak ringan sebesar 35,37 persen dan rusak berat mencapai 15,85 persen. Data ini menegaskan urgensi peningkatan kualitas infrastruktur pada jalur tersebut.

Ruas Jalan Jenderal Sudirman (Jalur 3) juga dinilai memiliki posisi strategis karena menghubungkan langsung Jalan Lintas Sumatera I dan Jalan Lintas Sumatera II di wilayah Bangko. Dengan fungsi tersebut, jalur ini menjadi simpul penting bagi mobilitas logistik, perdagangan, dan aktivitas masyarakat.

Proses Administratif dan Regulasi

Dalam rapat tersebut, dijelaskan bahwa secara administratif, Pemerintah Kabupaten Merangin telah mengusulkan peningkatan status ruas ini dari jalan kabupaten menjadi jalan nasional melalui Keputusan Bupati Merangin Tahun 2025.

Usulan ini harus diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan. Saat ini, proses telah memasuki tahapan penyusunan Surat Keputusan Menteri PUPR, yang meliputi analisis pemetaan, pembahasan Berita Acara Kesepakatan, hingga penyelesaian Berita Acara Serah Terima (BAST) aset.

BPJN Jambi juga memaparkan alur penyusunan SK Menteri secara rinci, mulai dari pengajuan usulan daerah, verifikasi teknis, koordinasi lintas instansi, hingga penetapan status jalan oleh Menteri PUPR.

Rencana Teknis dan Penyusunan DED

Dari sisi teknis, Pemerintah Kabupaten Merangin saat ini tengah menyusun Detailed Engineering Design (DED) untuk ruas Jalan Jenderal Sudirman (Jalur 3). DED ini menjadi dasar perencanaan pembangunan agar sesuai dengan standar jalan nasional.

Selain itu, pembangunan juga harus memenuhi kriteria teknis lain, seperti ketersediaan Ruang Milik Jalan (ROW) minimal 25 meter, kemampuan menampung lalu lintas berat, serta integrasi dengan sistem drainase dan utilitas.

Inventarisasi dan Penataan Aset

Dalam sesi khusus, BPJN Jambi memaparkan hasil inventarisasi aset eksisting di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman (Jalur 3). Aset tersebut meliputi median jalan sepanjang 4 kilometer, 147 unit lampu penerangan jalan, serta utilitas pihak ketiga berupa tiang listrik PLN, jaringan Telkom, dan pipa PDAM.

Pemerintah Kabupaten Merangin diminta untuk memastikan status lahan dan aset dalam kondisi clean and clear sebelum dilakukan serah terima menjadi Barang Milik Negara (BMN). Sekda Merangin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menuntaskan proses verifikasi dan administrasi aset guna mempercepat finalisasi SK Menteri.

Dukungan DPRD dan Pemerintah Daerah

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata dalam pertemuan tersebut menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan status Jalan Jenderal Sudirman.

“Peningkatan ini akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, kelancaran distribusi barang, serta peningkatan pelayanan publik di Merangin dan wilayah sekitarnya. Dan saya mau agar usulan ini dipercepat, sehingga semua pembangunan tersebut bisa dicover oleh dana pusat. Sehingga dana APBD Merangin, itu bisa dipakai untuk pembangunan lainnya,” tegas Ivan.

Sementara itu, Sekda Merangin, Zulhifni  menegaskan kesiapan pemerintah daerah dalam memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan kelembagaan yang dibutuhkan.

“Kami akan bentuk tim terpadu untuk percepatan proses ini. Agar serah terima aset selesai tanpa ada permasalahan. Dan kami juga sudah siap DED, insya Allah semua disiapkan agar semua proses lancar dan cepat. Karena memang jalan tiga jalur ini sudah meresahkan, rawan kecelakaan,” tegas Zulhifni.

Peningkatan ruas ini diharapkan mampu menjadikan Merangin sebagai salah satu simpul logistik yang lebih tangguh di Provinsi Jambi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Menurut Budi Konsultan DED, CV Graf V Tech untuk estimasi dana belum bisa dipastikan secara detail. Namun secara normatifnya untuk membangun ruas 8,20 km dengan standar jalan nasional 6 lajur (2 jalur) dan tebal 53,5 cm, estimasi total biaya konstruksi sebesar Rp 47,3 Miliar s/d Rp61,6 Miliar.(*)

ShareTweetSend
Previous Post

Djokas Siburian Sebut Bujang Gadis Motor Penggerak

Next Post

BBS Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran Serahkan Bantuan

Related Posts

Ketua DPRD Hafiz Fattah Baru Sadar Dibohongi Direksi Bank Jambi

Ketua DPRD Hafiz Fattah Baru Sadar Dibohongi Direksi Bank Jambi

8 April 2026
Komisi II DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke KKP Perkuat Sarpras UPTD PPP Kuala Tungkal

Komisi II DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke KKP Perkuat Sarpras UPTD PPP Kuala Tungkal

4 April 2026
Perkuat Tata Kelola Hukum Daerah, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI

Perkuat Tata Kelola Hukum Daerah, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI

2 April 2026
DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Ditjen PKH Bahas Hilirisasi Ayam

DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Ditjen PKH Bahas Hilirisasi Ayam

2 April 2026
Fadhil Arief dan Seluruh PPP Jambi Ogah Terprovokasi Isu Miring, Mardiono Sah Ketua Umum 

Fadhil Arief dan Seluruh PPP Jambi Ogah Terprovokasi Isu Miring, Mardiono Sah Ketua Umum 

28 Maret 2026
Fadhil Arief: Pilihlah Pengurus Sesuai Kebutuhan Zaman

Fadhil Arief: Pilihlah Pengurus Sesuai Kebutuhan Zaman

28 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In