• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 17, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pejabat Dinkes Kerinci Didakwa Rugikan Negara

Pejabat Dinkes Kerinci Didakwa Rugikan Negara

22 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Ta’oo Gulo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Puskesmas Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Senin (21/7) kemarin, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Sidang perdana perkara dugaan korupsi korupsi pembangunan Puskesmas Bukit Kerman, dengan agenda pembacaan surat dakwan dari Jaska Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengaipenuh, Mali Diaan.

Berita Lainnya

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Dalam surat dakwaan, Ta’oo Gulo didakwa secara bersama-sama saksi Ahmad Yani, yang diajukan dalam berkas terpisah, melakukan atau turut serta melakukan, dan menyuruh melakukan korupsi yang dapat memperkayai diri sendiri atau orang lain.

Terdakwa menurut JPU diduga menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan serta sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya,” kata Mali Diaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungaipenuh saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, berdasarkan hasil audit oleh BPKP nomor SR-716/PW05/5/2015, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 197. 615. 893, 08 dari total anggaran mencapai hampir Rp 1, 3 Miliar lebih.

Oleh karena, oleh JPU terdakwa didakwa dengan dakwaan subsideritas, Primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Selaku PPK terdakwa tidak menjalankan tugasnya sebagai pelaksana dan pengendali kotrak, yaitu mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan rekanan,” urai jaksa.

“Sementara Ahmad Yani, pekerja lapangan membuat laporan pekerjaan tak sesuai dengan volume yang sudah dikerjakan,” tutup Mali Diaan. Setelah pembacaan surat dakwaan ini, oleh majelis hakim sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan. met

ShareTweetSend
Previous Post

Ahli : Pembangunan Jembatan Gantung Dari Awal Sudah Salah

Next Post

Gunung Kerinci Keluarkan Vulkanik

Related Posts

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

3 April 2026
Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

2 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In