• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ahli : Pembangunan Jembatan Gantung Dari Awal Sudah Salah

Ahli : Pembangunan Jembatan Gantung Dari Awal Sudah Salah

22 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan gantung di Desa Ujung Jabung, kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun dengan terdakwa Asep Kurnia, Senin (21/11) lalu kembali digelar.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun menghadirkan empat orang saksi ahli. Slamet saksi ahli LKPP, Musa dari Dinas PU, Dahlan dari akademisi, dan Simson Girsang ahli dari BPKP.

Berita Lainnya

Al Haris Rombak Kabinet Jambi Mantap, Kadis Kesehatan Jadi Staf Ahli

Fadhil Arief Tampil Stylish dengan Batik Jambi

No Tipu-tipu, Kabid PUPR Tengok Langsung Kondisi Rumah Tidak Layak Huni, Tim Investigasi Dikerahkan

Sebagai ahli dari LKPP, Slamet ditanya soal proses administrasi dari awal hingga akhir. Kepada majelis yang diketui Lucas Sahabat Duha, Slamet mengatakan dari awal administrasi sudah salah.

Salah satu contoh, ada beberapa perusahaan yang ikut lelang dengan penawaran terendah yang menang. Namun sebaliknya perusahaan yang mengajukan penawaran tertinggi justru yang menang. “Ini jelas sudah salah,” jelasnya.

Beda dengan saksi ahli dari BPKP, Simson, yang melakukan penghitungan kerugian negara. Menurutnya, dana yang masuk ke rekening rekanan sekitar Rp 2 milyar lebih, namun nilainya yang dibayar bereda. Menurutnya, ada selisih antara nilai yang dibayarkan dengan vulume pekerjaan. Sehingga hal ini, kata dia, menimbulkan kerugian negara.

“Selisihnya Rp 179 jutaan,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus ini tidak hanya menjerat Asep sendiri, tapi ada terdakwa lain yang sudah divonis bersalah dan dihukum pidana yaitu Dodi Irhandi ST, Epi Suryadi SE, dan Adni ST. Masing-masing ketiga terdakwa itu divonis oleh majelis hakim dengan pidana 16 bulan. met

ShareTweetSend
Previous Post

Motif Pembunuhan Pasutri Masih Misteri

Next Post

Pejabat Dinkes Kerinci Didakwa Rugikan Negara

Related Posts

Al Haris Rombak Kabinet Jambi Mantap, Kadis Kesehatan Jadi Staf Ahli

Al Haris Rombak Kabinet Jambi Mantap, Kadis Kesehatan Jadi Staf Ahli

19 Mei 2025
Fadhil Arief Tampil Stylish dengan Batik Jambi

Fadhil Arief Tampil Stylish dengan Batik Jambi

17 Mei 2025
No Tipu-tipu, Kabid PUPR Tengok Langsung Kondisi Rumah Tidak Layak Huni, Tim Investigasi Dikerahkan

No Tipu-tipu, Kabid PUPR Tengok Langsung Kondisi Rumah Tidak Layak Huni, Tim Investigasi Dikerahkan

15 Mei 2025
Ayuk Zulva Dilantik Jadi Pejabat Teras PKK dan Posyandu Batanghari, Fadhil Arief: Selamat!

Ayuk Zulva Dilantik Jadi Pejabat Teras PKK dan Posyandu Batanghari, Fadhil Arief: Selamat!

14 Mei 2025
Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In