• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ahli : Pembangunan Jembatan Gantung Dari Awal Sudah Salah

Ahli : Pembangunan Jembatan Gantung Dari Awal Sudah Salah

22 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan gantung di Desa Ujung Jabung, kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun dengan terdakwa Asep Kurnia, Senin (21/11) lalu kembali digelar.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun menghadirkan empat orang saksi ahli. Slamet saksi ahli LKPP, Musa dari Dinas PU, Dahlan dari akademisi, dan Simson Girsang ahli dari BPKP.

Berita Lainnya

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Sebagai ahli dari LKPP, Slamet ditanya soal proses administrasi dari awal hingga akhir. Kepada majelis yang diketui Lucas Sahabat Duha, Slamet mengatakan dari awal administrasi sudah salah.

Salah satu contoh, ada beberapa perusahaan yang ikut lelang dengan penawaran terendah yang menang. Namun sebaliknya perusahaan yang mengajukan penawaran tertinggi justru yang menang. “Ini jelas sudah salah,” jelasnya.

Beda dengan saksi ahli dari BPKP, Simson, yang melakukan penghitungan kerugian negara. Menurutnya, dana yang masuk ke rekening rekanan sekitar Rp 2 milyar lebih, namun nilainya yang dibayar bereda. Menurutnya, ada selisih antara nilai yang dibayarkan dengan vulume pekerjaan. Sehingga hal ini, kata dia, menimbulkan kerugian negara.

“Selisihnya Rp 179 jutaan,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus ini tidak hanya menjerat Asep sendiri, tapi ada terdakwa lain yang sudah divonis bersalah dan dihukum pidana yaitu Dodi Irhandi ST, Epi Suryadi SE, dan Adni ST. Masing-masing ketiga terdakwa itu divonis oleh majelis hakim dengan pidana 16 bulan. met

ShareTweetSend
Previous Post

Motif Pembunuhan Pasutri Masih Misteri

Next Post

Pejabat Dinkes Kerinci Didakwa Rugikan Negara

Related Posts

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

30 Maret 2026
Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

30 Maret 2026
Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

22 Maret 2026
Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

21 Maret 2026
Bupati Fadhil Arief Raih Lagi Penghargaan Nasional, Kali Ini Bangun Masyarakat Religius

Bupati Fadhil Arief Raih Lagi Penghargaan Nasional, Kali Ini Bangun Masyarakat Religius

15 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In