• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Musnahkan 4,7 Ton Daging Trenggiling

Polda Musnahkan 4,7 Ton Daging Trenggiling

23 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Kepolisian daerah (Polda) Jambi memusnahkan sebanyak 4,78 ton daging trenggiling beku dan 292,244 kilogram sisik trenggiling hasil tangkapan polisi disalah satu gudang penimbunan yang berada di Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Bbatanghari, Jambi beberapa waktu lalu.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar lalu ditanam kedalam tanah, dilakukan langsung oleh Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani di jalan Lintas Aurduri, KM 15, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muarojambi, Rabu (23/11).

Berita Lainnya

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Pemusnahan daging dan sisik trenggiling tersebut juga dihadiri pejabat dari kejaksaan, pengadilan dan BKSDA serta TNI dilokasi Mako Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC).

Kapolda Yazid Fanani mengatakan, pemusnahan barang bukti sebanyak 4,78 ton daging dan sisik trenggiling ini merupakan hasil pengungkapan di wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi.

Daging trenggiling beku sebanyak 4,78 ton telah dimusnahkan dan tersangkanya ada tiga orang dan sudah kita lakukan penahanan untuk berkasnya sudah masuk tahap satu dan dalam waktu dekat sudah dapat di sidangkan di pengadilan negeri setempat.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap pada 27 Oktober lalu, dimana pihak Ditrskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap sindikat penjualan daging beku trenggiling. Dalam sebuah gudang yang berlokasi Desa Kilangan, Kabupaten Batanghari.

Tiga tersangka yang ditangkap Polda Jambi adalah Wihel Musarifin selaku penjaga gudang dan orang yang melakukan perbuatan melukai dan membunuh satwa yang di lindungi ini.

Kemudian Siman Mahudi, pelaku selaku pemilik daging trenggiling, dan Yeow Kong Yuleh alias Lung, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang merupakan pemodal dan sekaligus pemilik sisik trenggiling sebanyak 13 karung tersebut.

Hasil pemeriksaan petugas, daging trenggiling hampir lima ton ini akan di jual keluar negri seperti Tiongkong, Taiwan dan Singapura, sementara untuk sisik trenggiling di jual ke Tiongkok untuk bahan capuran membuat narkoba.

“Atas perbuatan tersangka ketiganya di ancam dalam pasal 21 ayat 2 huruf A dan D junto pasal 40 ayat 2, Undang-undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam (KSDA), dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp100 juta,” kata Yazid Fanani. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Ini Hasil Visum Pasutri yang Dibunuh

Next Post

Kasus Perumahan PNS Sarolangun Terus Didalami

Related Posts

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

19 Januari 2026
Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In