• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus Perumahan PNS Sarolangun Terus Didalami

Kasus Perumahan PNS Sarolangun Terus Didalami

23 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS Sarolangun, kembali dilanjutkan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Selasa (22/11), penyidik memeriksa tiga orang saksi dari pengurus Koperasi Pemkasa. Ketiga saksi adalah Joko Susilo, Edwar, dan Irma, yang merupakan pengurus koperasi.

Berita Lainnya

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Kasi Penyidikan Kejati Jambi Imran Yusuf mengatakan, ketiganya diperiksa untuk mempertajam fakta-fakta untuk mengetahui sejauh mana aset daerah bisa beralih ke koperasi.

“Saudara Joko ini merupakan ketua koperasi, Irma bendahara, dan Edwar sebagai sekretaris koperasi. Jadi pengurus pada saat peralihan aset itu,” ujar Imran.

Imran menambahkan sebelum ini ketiga saksi ini juga sudah pernah diperiksa pada tahap penyidikan setelah penetapan tiga orang tersangka. “Ketiganya sudah pernah dua kali diperiksa selama penyidikan, sebelumnya masing-masing juga pernah dimintai keterangan pada saat penyelidikan,” ujarnya.

Namun untuk ketiga tersangka sendiri kata Imran belum diperiksa. Mereka dipastikan mereka akan diperiksa sebagai tersangka dan sebagai saksi.

Untuk diketahui, dalam kasus perumahan Sarolangun ini, penyidik Kejati Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing adalah Hasan Basri Hasan, mantan Sekda. Ferry Nursanti dan Ade Lesmana Syuhada, yang masing-masing merupakan pihak swasta yang dianggap bertanggung jawab.

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Musnahkan 4,7 Ton Daging Trenggiling

Next Post

Hapis Hasbiallah Pimpin Paripurna Penyampaian Raperda APBD Sarolangun 2017

Related Posts

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

5 Desember 2025
Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In