• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus Perumahan PNS Sarolangun Terus Didalami

Kasus Perumahan PNS Sarolangun Terus Didalami

23 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS Sarolangun, kembali dilanjutkan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Selasa (22/11), penyidik memeriksa tiga orang saksi dari pengurus Koperasi Pemkasa. Ketiga saksi adalah Joko Susilo, Edwar, dan Irma, yang merupakan pengurus koperasi.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Kasi Penyidikan Kejati Jambi Imran Yusuf mengatakan, ketiganya diperiksa untuk mempertajam fakta-fakta untuk mengetahui sejauh mana aset daerah bisa beralih ke koperasi.

“Saudara Joko ini merupakan ketua koperasi, Irma bendahara, dan Edwar sebagai sekretaris koperasi. Jadi pengurus pada saat peralihan aset itu,” ujar Imran.

Imran menambahkan sebelum ini ketiga saksi ini juga sudah pernah diperiksa pada tahap penyidikan setelah penetapan tiga orang tersangka. “Ketiganya sudah pernah dua kali diperiksa selama penyidikan, sebelumnya masing-masing juga pernah dimintai keterangan pada saat penyelidikan,” ujarnya.

Namun untuk ketiga tersangka sendiri kata Imran belum diperiksa. Mereka dipastikan mereka akan diperiksa sebagai tersangka dan sebagai saksi.

Untuk diketahui, dalam kasus perumahan Sarolangun ini, penyidik Kejati Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing adalah Hasan Basri Hasan, mantan Sekda. Ferry Nursanti dan Ade Lesmana Syuhada, yang masing-masing merupakan pihak swasta yang dianggap bertanggung jawab.

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Musnahkan 4,7 Ton Daging Trenggiling

Next Post

Hapis Hasbiallah Pimpin Paripurna Penyampaian Raperda APBD Sarolangun 2017

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In