• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Penuhi Unsur, Laporan Kades Terkendala Kewenangan Panwas

Penuhi Unsur, Laporan Kades Terkendala Kewenangan Panwas

28 November 2016
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Menyikapi dua laporan Kepala Desa (Kades) Pulau Jelmu, Kecamatan Tebo Ulu, Abdul Wahab terkait penolakan rekruitmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) bernama Suryani, dan Surat Keputusan (SK) Sekertaris PPS yang ditandatangani oleh Penjabat bupati (Pj) Bupati Tebo Agus Sunaryo, telah diputuskan melalui kajian Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Tebo.

Hal tersebut dibenarkan Ketua Panwaskab Tebo, Gaman Sakti, kepada Aksi Post.

Berita Lainnya

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

“Dua laporan tersebut yang diadukan oleh Kades Pulau Jelmu Abdul Wahab mengenai rekruitment anggota PPS bernama Suryani dan SK Sekertaris PPS yang diteken oleh Pj. Bupati Tebo sudah diputuskan melalui kajian,” ucapnya. Senin (28/11) kemarin.

Untuk laporan anggota PPS bernama Suryani. dijelaskan Gaman Sakti, setelah dipelajari dan dikaji oleh Panwaskab Tebo, diputuskan kalau proses tahapan rekruitmen yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tebo sudah sesuai aturan.

“Sedangkan menyangkut SK sekertaris PPS yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Tebo memang memenuhi unsur, namun Panwaskab Tebo terkendala dengan kewenangan, sebab produk hukum SK Bupati dalam asas contrarius actus. Maksudnya adalah asas yang menyatakan badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara, dengan sendirinya juga berwenang membatalkan. Dalam konteks SK Bupati, maka Bupati yang punya wewenang untuk menarik kembali atau mencabut SK,” ulas Gaman.

Panwaskab tebo tidak bisa terlalu jauh untuk melakukan proses tersebut meski demikian. Diungkapkan Gaman Sakti, setelah pihaknya melakukan kajian dan kordinasi dengan Pj. Bupati tentang SK Sekertaris PPS yang telah diteken, menurutnya semata-mata dilakukan agar Sekretariat PPS bisa melakukan fungsinya dalam menjalankan tahapan Pemilihan bupati (Pulbup) 2017, kecuali jika Kades Pulau Jelmu mau menandatanganinya.

“Jika merujuk pada produk hukum ini ada dua opsi. Opsi pertama, menarik SK, jika SK itu belum dijalankan. Opsi kedua, SK dicabut jika isi SK sudah dijalankan. Asas ini bisa dibaca dalam klausula yang biasa dicantumkan, ‘jika di kemudian hari ada kekeliruan atau kekhilafan, maka SK ini akan ditinjau kembali”. Artinya kalau Kades masih bersikukuh bisa lakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (P.TUN),” tegasnya. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Sahirsyah Lantik 102 Pejabat Eselon II, III, dan IV

Next Post

Panwascam Sumay: Perindo Minta Layangkan Kembali Surat Panggilan

Related Posts

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

Hadir Kongres ASPI XIII 2025, UM Jambi Perkuat Jejaring Nasional

16 September 2025
UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

15 September 2025
Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

13 September 2025
18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

11 September 2025
NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In