• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 17, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Cabuli Bocah 7 Tahun Iskandar Ditangkap

Cabuli Bocah 7 Tahun Iskandar Ditangkap

29 November 2016
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Perbuatan yang dilakukan Iskandar (26), warga Kecamatan Margo Tabir ini sungguh di luar akal sehat. Betapa tidak, Ia tega mencabuli anak rekan tempatnya bekerja yang masih di bawah umur.

Informasi yang didapat perbuatan tak senonoh ini dilakukan Iskandar terhadap Melati (bukan nama sebanarnya) yang masih berusia 7 tahun. Parahnya lagi perbuatan bejat ini dilakukan dirumah korban di Kecamatan Tabir Ilir.

Berita Lainnya

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

Pencabulan ini dilakukan pelaku terhadap Melati, sekira pukul 08.00 WIB, Selasa (29/11). Waktu itu pelaku hanya berdua dengan korban, sementara orang tua korban sedang bekerja.

Untuk menjerat korban, ia merayunya dengan meminjamkan handphone ke korban. Setelah korban mendekat dan merasa situasi aman, barulah pelaku melakukan aksi pencabulan.

Kasat Reksrim Polres Merangin, AKP Andi Zulkifli, membenarkan hal itu dan mengatakan bahwa pelaku sudah berhasil diamankan Polsek Tabir.

“Iya, pelaku sudah diamankan Polsek Tabir. Kejadiannya pagi tadi di rumah korban, saat orang tua korban lagi tidak ada di rumah,” kata Andi, Selasa (29/11).

Hal ini juga dibenarkan Ipda Sitorus, Paur Humas Polres Merangin, bahwa sebenarnya pelaku bekerja dengan ayah korban.

“Pelaku ini ikut ayah korban kerja. Saat kejadian  pelaku hanya berduaan di rumah, pelaku merayu dengan meminjamkan handphonenya ke korban,” ujarnya. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Pelaku Pembunuh Pasutri Beberkan Aksinya

Next Post

Sidang Korupsi Proyek Bernilai Miliaran Rupiah, 5 Saksi Dihadirkan

Related Posts

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In