• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Aktivis Pemerhati Masyarakat Adat Minta Hutan Adat Diperdakan

Aktivis Pemerhati Masyarakat Adat Minta Hutan Adat Diperdakan

6 Desember 2016
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang hutan adat, dalam wilayah masyarakat hukum adat, setelah objek dan subjek diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Tebo, Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tebo yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo pada tahun 2014 lalu, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut oleh pemerintah.

Hal tersebut dikatakan oleh Sasyanto, Aktivis pemerhati masyarakat adat Kabupaten Tebo kepada Aksi Post, bahwa pihaknya meminta draft Ranperda tentang hutan adat dalam wilayah masyarakat hukum adat, yang bakal disusun oleh Pemkab Tebo pada tahun 2014 yang lalu segera ditindaklanjuti untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Berita Lainnya

Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM Desa Penyangga Wisata

Workshop di Palembang, Teguh Santosa Bahas Strategi Pembangunan Era Global

Hari Kebebasan Pers Sedunia, FJPI Jambi Gelar Orasi Damai, Tekankan Perlindungan kepada Jurnalis

“Hal ini dilakukan sebagai pedoman atau pegangan bagi masyarakat adat khususnya di Kabupaten Tebo. Tujuannya untuk membatasi terjadinya perusakan hutan oleh tangan-tangan tak bertanggungjawab yang selama ini dilakukan oleh para perambah hutan,” tegas Sasyanto. Selasa (06/12) kemarin.

Dilanjutkan Sayanto, ia meminta kepada Pemkab Tebo untuk bisa mewujudkan agar Ranperda yang telah dibahas bersama DPR pada 03 Maret 2014 lalu, direalisasikan untuk dijadikan Perda.

“Karena hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” ujarnya. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Buka Bupati Cup 2016, Al Haris Jadi Penyerang

Next Post

DPT Kabupaten Sarolangun 190.940

Related Posts

Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM Desa Penyangga Wisata

Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM Desa Penyangga Wisata

9 Mei 2026
Workshop di Palembang, Teguh Santosa Bahas Strategi Pembangunan Era Global

Workshop di Palembang, Teguh Santosa Bahas Strategi Pembangunan Era Global

5 Mei 2026
Hari Kebebasan Pers Sedunia, FJPI Jambi Gelar Orasi Damai, Tekankan Perlindungan kepada Jurnalis

Hari Kebebasan Pers Sedunia, FJPI Jambi Gelar Orasi Damai, Tekankan Perlindungan kepada Jurnalis

4 Mei 2026
Daftarkan Diri Anda Segera! UM Jambi Telah Buka Program Studi Magister Manajemen

Daftarkan Diri Anda Segera! UM Jambi Telah Buka Program Studi Magister Manajemen

1 Mei 2026
Gubernur Al Haris Tinjau Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SMP di Kota Jambi, Tekankan Pemerataan Mutu Pendidikan

Gubernur Al Haris Tinjau Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SMP di Kota Jambi, Tekankan Pemerataan Mutu Pendidikan

7 April 2026
TVRI Jambi Akan Gelar Kick Off Piala Dunia 2026 Serentak Nasional

TVRI Jambi Akan Gelar Kick Off Piala Dunia 2026 Serentak Nasional

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In