• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Aktivis Pemerhati Masyarakat Adat Minta Hutan Adat Diperdakan

Aktivis Pemerhati Masyarakat Adat Minta Hutan Adat Diperdakan

6 Desember 2016
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang hutan adat, dalam wilayah masyarakat hukum adat, setelah objek dan subjek diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Tebo, Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tebo yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo pada tahun 2014 lalu, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut oleh pemerintah.

Hal tersebut dikatakan oleh Sasyanto, Aktivis pemerhati masyarakat adat Kabupaten Tebo kepada Aksi Post, bahwa pihaknya meminta draft Ranperda tentang hutan adat dalam wilayah masyarakat hukum adat, yang bakal disusun oleh Pemkab Tebo pada tahun 2014 yang lalu segera ditindaklanjuti untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Berita Lainnya

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

“Hal ini dilakukan sebagai pedoman atau pegangan bagi masyarakat adat khususnya di Kabupaten Tebo. Tujuannya untuk membatasi terjadinya perusakan hutan oleh tangan-tangan tak bertanggungjawab yang selama ini dilakukan oleh para perambah hutan,” tegas Sasyanto. Selasa (06/12) kemarin.

Dilanjutkan Sayanto, ia meminta kepada Pemkab Tebo untuk bisa mewujudkan agar Ranperda yang telah dibahas bersama DPR pada 03 Maret 2014 lalu, direalisasikan untuk dijadikan Perda.

“Karena hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” ujarnya. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Buka Bupati Cup 2016, Al Haris Jadi Penyerang

Next Post

DPT Kabupaten Sarolangun 190.940

Related Posts

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
Rektor Hendra Kurniawan Bawa Pahala Gemilang Bagi UM Jambi

Rektor Hendra Kurniawan Bawa Pahala Gemilang Bagi UM Jambi

25 September 2025
UM Jambi Berperan Aktif dalam FOReTIKA 2025

UM Jambi Berperan Aktif dalam FOReTIKA 2025

22 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In