• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Aktivis Pemerhati Masyarakat Adat Minta Hutan Adat Diperdakan

Aktivis Pemerhati Masyarakat Adat Minta Hutan Adat Diperdakan

6 Desember 2016
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang hutan adat, dalam wilayah masyarakat hukum adat, setelah objek dan subjek diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Tebo, Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tebo yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo pada tahun 2014 lalu, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut oleh pemerintah.

Hal tersebut dikatakan oleh Sasyanto, Aktivis pemerhati masyarakat adat Kabupaten Tebo kepada Aksi Post, bahwa pihaknya meminta draft Ranperda tentang hutan adat dalam wilayah masyarakat hukum adat, yang bakal disusun oleh Pemkab Tebo pada tahun 2014 yang lalu segera ditindaklanjuti untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Berita Lainnya

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

“Hal ini dilakukan sebagai pedoman atau pegangan bagi masyarakat adat khususnya di Kabupaten Tebo. Tujuannya untuk membatasi terjadinya perusakan hutan oleh tangan-tangan tak bertanggungjawab yang selama ini dilakukan oleh para perambah hutan,” tegas Sasyanto. Selasa (06/12) kemarin.

Dilanjutkan Sayanto, ia meminta kepada Pemkab Tebo untuk bisa mewujudkan agar Ranperda yang telah dibahas bersama DPR pada 03 Maret 2014 lalu, direalisasikan untuk dijadikan Perda.

“Karena hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” ujarnya. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Buka Bupati Cup 2016, Al Haris Jadi Penyerang

Next Post

DPT Kabupaten Sarolangun 190.940

Related Posts

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

22 Juni 2025
Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

15 Juni 2025
Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

12 Juni 2025
Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

24 Desember 2024
Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

14 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In