• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Maret 20, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Melarang Rayakan  Tahun Baru di Gunung Kerinci

Pemkab Melarang Rayakan Tahun Baru di Gunung Kerinci

6 Desember 2016
in MILENIAL

Kerinci, AP – Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Jelang pergantian tahun 2016, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci, melarang warga merayakan malam pergantian tahun, di puncak Gunung Kerinci.

Hal ini dibenarakan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Kerinci, Evirasmianto, kepada sejumlah wartawan, kemarin. Larangan ini, sebut dia, mengingat kondisi dan situasi, serta untuk berjaga-jaga.

Berita Lainnya

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Pengakuan Evi, hingga saat ini Gunung Kerinci, masih sering mengeluarkan Abu Vulkanik yang cukup tebal dari kawah.

“Pendaki tidak boleh merayakan tahun baru di puncak gunung, hanya diperbolehkan dibawah kaki gunung yang radius 3 Km,” sebut Evi Rasmianto.

Penuturan Evirasmianto, saat ini juga sering terjadi Gempa tremol. Sehingga Gunung Kerinci masih berstatus waspada level II, dan warga hanya boleh beraktiftas dibawah radius 3 Km.

“Surat himbauan dari Badan Geologi, status Gunung Kerinci saat ini masih tetap waspada level II. Makanya kita ambil kebijakan pendaki tidak boleh melewati radius 3 km ditahun baru,” beber dia.

Meskipun sudah ada larangan untuk beraktifitas di puncak Gunung Kerinci, namun tidak tertutup kemungkinan ada warga yang nekad melanggar larangan ini.

“Bagi yang nekat mendaki, kalau terjadi hal tidak diinginkan, tanggung resiko sendiri,” tegasnya. Disamping itu, dia juga tetap menegaskan kepada warga, untuk mentaati larangan ini. “gunung api dalam status Normal pun masih menyimpan bahaya di puncaknya, apalagi sudah ditetapkan status waspada,” harap dia.

Sementara itu, salah seorang pendaki Gunung Kerinci, Asrul, mengakui tidak jarang barang perlengkapan milik pendaki yang hilang. Pengakuan dia, kejadian ini, sering terjadi di celter II dan III, disaat pendaki menuju ke puncak, sementara barangnya tinggal ditenda.

“Sudah beberapa pendaki yang kehilangan barang seperti kamera, pakaian, teropong, dan barang berharga lainnya,” sebut Asrul.

Berkaitan dengan kejadian ini, Kasi Pengelolaan TNKS Wilayah I, Cahyo, kepada sejumlah wartawan, mengakui belum mengetahui dan menerima laporannya. Selain itu, lanjutnya, setiap pengunjung yang mendaki, selalu diberikan karcis dan arahan tentang aturan pendakian.

“Belum ada laporan kehilangan, bahkan kami kan sudah buat aturan tidak boleh melampaui radius 3 km. Jika ada yang kehilangan barang dipuncak, itu diluar tanggung jawab kami”, tegas Cahyo.hen

ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Panggil Pemilik Mobil Melebih Tonase

Next Post

Jalan Bungo-Peninjauan Dianggarkan Rp 17 Miliar

Related Posts

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

13 Maret 2026
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

8 Maret 2026
Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

1 Maret 2026
Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

28 Februari 2026
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In