• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 23, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dinilai Menyalahi Aturan, Satpol PP akan Segel Cafe Momo

Dinilai Menyalahi Aturan, Satpol PP akan Segel Cafe Momo

7 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Terkait dengan operasional Cafe Momo yang sudah menyalahi perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi akan menyegel Cafe Momo yang berlokasi di Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Kotabaru.

Pelaksana tugas (Plt) Kasat Pol PP Kota Jambi Yan Ismar mengatakan, pihaknya akan menyegel cafe yang berada dipinggir jalan tersebut.

Berita Lainnya

Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Taat Bayar Pajak BH

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

“Siang ini (Kemrin,red) Cafe Momo akan kita segel,” tegasnya.

Ditambahkannya, penyegelan dilakukan karena Cafe Momo beroperasi menyalahi izin yang mereka miliki. “Operasinya lewat dari jam dua belas malam, saat razia kami temukan beroperasi sampai jam satu malam,” tukasnya.

Dalam hal ini, pengelola dan sejumlah karyawan Cafe Momo, Rabu (07/12), mendatangi kantor Satpol PP Kota Jambi, merka meminta pihak Satpol PP mengembalikan minuman beralkohol (minol) yang disita saat razia di cafe tersebut.

Wati, pengelola Cafe Momo mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan alasan penyitaan minuman milik mereka. “Kita punya izin Minol, kenapa disita. Ini yang kami pertanyakan,” kata Wati.

Ditambahkannya, jumlah minuman yang disita Satpol PP sebanyak 5 dus, “Semuanya lima dus termasuk bir. Kita sudah sesuai prosedur,” tukasnya.

Sementara itu, Yan Ismar mengatakan, operasional Cafe Momo sudah menyalahi aturan.

“Mereka beroperasi melebihi jam operasional. Malam itu saat razia mereka masih beroperasi sekitar jam 1 malam,” ujar Yan.

Terkait dengan izin Minol yang dipegang pihak Cafe Momo, Yan menyebutkan, kalau Cafe Momo memiliki izin bisa saja Minol yang Disita dilepaskan lagi.

“Namun akan kita lihat dulu izinnya untuk minuman seperti apa,” pungkasnya. met

ShareTweetSend
Previous Post

Anggaran Perbaikan Pipa PDAM Capai 500 Miliar

Next Post

Supir Angkot Cabul ABG

Related Posts

Fadhil Arief: Paskibraka Putri Batanghari Harus Pakai Jilbab

Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Taat Bayar Pajak BH

18 April 2026
Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

3 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In