• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dinilai Menyalahi Aturan, Satpol PP akan Segel Cafe Momo

Dinilai Menyalahi Aturan, Satpol PP akan Segel Cafe Momo

7 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Terkait dengan operasional Cafe Momo yang sudah menyalahi perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi akan menyegel Cafe Momo yang berlokasi di Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Kotabaru.

Pelaksana tugas (Plt) Kasat Pol PP Kota Jambi Yan Ismar mengatakan, pihaknya akan menyegel cafe yang berada dipinggir jalan tersebut.

Berita Lainnya

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

“Siang ini (Kemrin,red) Cafe Momo akan kita segel,” tegasnya.

Ditambahkannya, penyegelan dilakukan karena Cafe Momo beroperasi menyalahi izin yang mereka miliki. “Operasinya lewat dari jam dua belas malam, saat razia kami temukan beroperasi sampai jam satu malam,” tukasnya.

Dalam hal ini, pengelola dan sejumlah karyawan Cafe Momo, Rabu (07/12), mendatangi kantor Satpol PP Kota Jambi, merka meminta pihak Satpol PP mengembalikan minuman beralkohol (minol) yang disita saat razia di cafe tersebut.

Wati, pengelola Cafe Momo mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan alasan penyitaan minuman milik mereka. “Kita punya izin Minol, kenapa disita. Ini yang kami pertanyakan,” kata Wati.

Ditambahkannya, jumlah minuman yang disita Satpol PP sebanyak 5 dus, “Semuanya lima dus termasuk bir. Kita sudah sesuai prosedur,” tukasnya.

Sementara itu, Yan Ismar mengatakan, operasional Cafe Momo sudah menyalahi aturan.

“Mereka beroperasi melebihi jam operasional. Malam itu saat razia mereka masih beroperasi sekitar jam 1 malam,” ujar Yan.

Terkait dengan izin Minol yang dipegang pihak Cafe Momo, Yan menyebutkan, kalau Cafe Momo memiliki izin bisa saja Minol yang Disita dilepaskan lagi.

“Namun akan kita lihat dulu izinnya untuk minuman seperti apa,” pungkasnya. met

ShareTweetSend
Previous Post

Anggaran Perbaikan Pipa PDAM Capai 500 Miliar

Next Post

Supir Angkot Cabul ABG

Related Posts

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

19 Januari 2026
Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In