Jambi, AP – Terkait dengan operasional Cafe Momo yang sudah menyalahi perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi akan menyegel Cafe Momo yang berlokasi di Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Kotabaru.
Pelaksana tugas (Plt) Kasat Pol PP Kota Jambi Yan Ismar mengatakan, pihaknya akan menyegel cafe yang berada dipinggir jalan tersebut.
“Siang ini (Kemrin,red) Cafe Momo akan kita segel,” tegasnya.
Ditambahkannya, penyegelan dilakukan karena Cafe Momo beroperasi menyalahi izin yang mereka miliki. “Operasinya lewat dari jam dua belas malam, saat razia kami temukan beroperasi sampai jam satu malam,” tukasnya.
Dalam hal ini, pengelola dan sejumlah karyawan Cafe Momo, Rabu (07/12), mendatangi kantor Satpol PP Kota Jambi, merka meminta pihak Satpol PP mengembalikan minuman beralkohol (minol) yang disita saat razia di cafe tersebut.
Wati, pengelola Cafe Momo mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan alasan penyitaan minuman milik mereka. “Kita punya izin Minol, kenapa disita. Ini yang kami pertanyakan,” kata Wati.
Ditambahkannya, jumlah minuman yang disita Satpol PP sebanyak 5 dus, “Semuanya lima dus termasuk bir. Kita sudah sesuai prosedur,” tukasnya.
Sementara itu, Yan Ismar mengatakan, operasional Cafe Momo sudah menyalahi aturan.
“Mereka beroperasi melebihi jam operasional. Malam itu saat razia mereka masih beroperasi sekitar jam 1 malam,” ujar Yan.
Terkait dengan izin Minol yang dipegang pihak Cafe Momo, Yan menyebutkan, kalau Cafe Momo memiliki izin bisa saja Minol yang Disita dilepaskan lagi.
“Namun akan kita lihat dulu izinnya untuk minuman seperti apa,” pungkasnya. met