• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 20, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polresta Tangkap Tiga Aggota Sindikat ‘Curanmor’

Polresta Tangkap Tiga Aggota Sindikat ‘Curanmor’

12 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP.- Anggota Satreskrim Polresta Jambi, berhasil menangkap tiga anggota sindikat pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aksinya telah meresahkan warga Kota Jambi belakangan ini.

Ketiga anggota sindikat curanmor yang berhasil dibekuk polisi tersebut adalah Ridho Suhartawan (18), Tedi Dwi Saputra (24) serta Mulyanak (49), ketiganya adalah warga Kecamatan Jambi Timur yang dibekuk dari tempat yang berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan, kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Priyo, Senin.

Berita Lainnya

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Ketiga pelaku ditangkap karena anggota sindikat pencurian sepeda motor yang memiliki peran dalam menjalankan aksinya berbeda-beda ada sebagai pelaku pengambil sepeda motor dan sebagai penadah motor curian.

Priyo juga mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan setelah adanya laporan polisi nomor LP/B/654/X/2016/SPKT III tertanggal 21 Oktober 2016, dimana dalam laporannya, korban Dodi Martin (36), warga RT 11 Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan mengaku kehilangan motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BH 2889 NM.

Setelah dilakukan pengembangan, pihak polisi berhasil mengendus keberadaan mereka dan berhasil menangkap ketiga tersangka dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga tersangka dan kasusnya masih terus dikembangkan polisi guna memburu pelaku lainnya.

“Kedua tersangka Ridho, Tedi dan Mulyanak akan kekenakan pasal sesuai 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Priyo.

Dalam aksinya, lanjut Priyo, tersangka Tedi bertugas sebagai pengambil sepeda motor curian, sedangkan Ridho memantau situasi dan Mulyanak sebagai penadah hasil curian sedangkan sepeda motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp1,5 juta per unit.

\Pengakuan dari para tersangka uang hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk poya-poya dan kebutuhan sehari-hari. nang

ShareTweetSend
Previous Post

Pj Bupati Sarolangun Tutup Sumur Minyak Illegal

Next Post

HMI Gelar Aksi Damai Hari Anti Korupsi

Related Posts

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

18 Februari 2026
500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In