• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polresta Tangkap Tiga Aggota Sindikat ‘Curanmor’

Polresta Tangkap Tiga Aggota Sindikat ‘Curanmor’

12 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP.- Anggota Satreskrim Polresta Jambi, berhasil menangkap tiga anggota sindikat pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aksinya telah meresahkan warga Kota Jambi belakangan ini.

Ketiga anggota sindikat curanmor yang berhasil dibekuk polisi tersebut adalah Ridho Suhartawan (18), Tedi Dwi Saputra (24) serta Mulyanak (49), ketiganya adalah warga Kecamatan Jambi Timur yang dibekuk dari tempat yang berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan, kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Priyo, Senin.

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Ketiga pelaku ditangkap karena anggota sindikat pencurian sepeda motor yang memiliki peran dalam menjalankan aksinya berbeda-beda ada sebagai pelaku pengambil sepeda motor dan sebagai penadah motor curian.

Priyo juga mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan setelah adanya laporan polisi nomor LP/B/654/X/2016/SPKT III tertanggal 21 Oktober 2016, dimana dalam laporannya, korban Dodi Martin (36), warga RT 11 Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan mengaku kehilangan motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BH 2889 NM.

Setelah dilakukan pengembangan, pihak polisi berhasil mengendus keberadaan mereka dan berhasil menangkap ketiga tersangka dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga tersangka dan kasusnya masih terus dikembangkan polisi guna memburu pelaku lainnya.

“Kedua tersangka Ridho, Tedi dan Mulyanak akan kekenakan pasal sesuai 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Priyo.

Dalam aksinya, lanjut Priyo, tersangka Tedi bertugas sebagai pengambil sepeda motor curian, sedangkan Ridho memantau situasi dan Mulyanak sebagai penadah hasil curian sedangkan sepeda motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp1,5 juta per unit.

\Pengakuan dari para tersangka uang hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk poya-poya dan kebutuhan sehari-hari. nang

ShareTweetSend
Previous Post

Pj Bupati Sarolangun Tutup Sumur Minyak Illegal

Next Post

HMI Gelar Aksi Damai Hari Anti Korupsi

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In